Banjarbaru – Bupati Kotabaru H Muhammad Rusli menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Anaudited TA 2024 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalsel. Penyerahan dilakukan di Auditorium BPK Kalsel, Jalan A. Yani Km 32,5 Banjarbaru, bersama pemerintah daerah Se-Kalsel yang dipimpin Gubernur H Muhidin.
H M Rusli berharap laporan keuangan Kotabaru tidak ada temuan. “Kita ingin layanan keuangan berbasis elektronik lebih baik, agar masyarakat lebih sejahtera,” ujarnya. Penyerahan LKPD ini memenuhi amanat UU No. 1/2004 dan UU No. 15/2004.
Gubernur Kalsel H Muhidin meminta seluruh daerah menyampaikan LKPD tepat waktu. “Kerja sama dalam pelaporan keuangan yang baik akan membawa Kalsel lebih maju,” tegasnya.
Kepala BPK Kalsel Andriyanto mengapresiasi penyerahan LKPD meski dalam suasana Ramadhan. “Batas waktu penyampaian LKPD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai UU No. 1/2024,” jelasnya.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat dicapai jika laporan sesuai standar akuntansi pemerintah dan tidak ada pembatasan pemeriksaan












