Bantul – Untuk mencegah kecurangan, Petugas dari Satgas Pangan Satreskrim Polres Bantul Polda DIY melakukan pengecekan ketersediaan harga dan volume (takaran) minyak goreng subsidi MinyaKita.
Pengecekan dilakukan di beberapa kios di Pasar Niten, Kasihan, Bantul daerah istimewa Yogyakarta.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengatakan pengecekan dilakukan untuk memastikan kesesuaian volume minyak dalam kemasan dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Hasil pengecekan menunjukkan tidak ada pelanggaran atau penyimpangan dalam distribusi MinyaKita.
“Hasil pengecekan dengan menggunakan alat ukur hydrometer menunjukkan bahwa setiap kemasan benar-benar berisi 1000 ml atau 1 liter minyak, sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ujar Jeffry Minggu, (16/3/2025) kepada para awak media.
Selain itu, hasil pengecekan terkait ketersediaan menunjukkan bahwa stok minyak goreng di Pasar Niten dalam kondisi aman, harga stabil sesuai dengan HET, dan volume kemasan telah sesuai standar.
“Pengecekan ini akan terus kami lakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran Minyakita, demi melindungi hak konsumen dan mencegah potensi kecurangan,” kata Jeffry.
Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kapolri serta instruksi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus terkait pengawasan harga dan distribusi minyak goreng bersubsidi.
“Kegiatan sudah kami laksanakan sejak 11 Maret lalu di sejumlah pasar lainnya, seperti Pasar, Bantul dan Jodog, hasilnya belum ada temuan,” jelasnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dengan melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi kecurangan dalam distribusi atau penjualan MinyaKita.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam mengawasi distribusi Minyakita. Jika ada dugaan kecurangan, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti,” tambahnya.
Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan distribusi Minyakita tetap sesuai ketentuan dan dapat dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan dengan harga yang wajar.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga stabilitas distribusi kebutuhan pokok dan melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan,” tandasnya











