Surabaya

Tersangka Mutilasi, Antok Mengidap Gangguan Psikopat Narsistik

×

Tersangka Mutilasi, Antok Mengidap Gangguan Psikopat Narsistik

Sebarkan artikel ini
Diduga pelaku mutilasi wanita koper merah di Ngawi saat digelandang polisi/Foto Istimewa

Surabaya – Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari ahli psikolog forensik menyebut bahwa tersangka mutilasi pasangan kekasih, Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok (32) didiagnosis mengidap gangguan kepribadian psikopat narsistik.

“Didapati hasil dari tes psikologi ini oleh psikolog forensik antara lain termasuk dalam golongan psikopat narsistik,” paparnya, Senin (3/2/2025).

Menurutnya, Antok melakukan mutilasi tanpa rasa iba ke korban bernama Uswatun Khasanah.

“Tidak punya perasaan yang iba terhadap korban apabila sudah merasa tersinggung, intinya emosinya meledak-ledak dan ibanya kurang,” sambungnya.

Diketahui, Antok telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pembunuhan kekasihnya, Uswatun Khasanah. Tersangka kemudian memenggal tubuh korban dan memasukkannya ke dalam koper.

Antok sendiri memenggal jasad korban menjadi tiga bagian. Ia dilaporkan melakukannya dengan tenang dan tanpa ragu dalam mengeksekusi niat jahatnya itu.

Mengacu pada situs Therapy Mantra, seorang psikopat narsistik memiliki karakteristik narsisme dan psikopati secara bersamaan. Mereka sering kali sangat berbahaya bagi orang-orang di sekitarnya. Mereka juga tidak memiliki kesulitan dalam memanipulasi orang lain untuk keuntungan pribadi.

Orang yang memiliki psikopat narsistik sulit dikenali, biasanya mereka bisa sangat manipulatif bahkan terlihat menarik.

Akibat perbuatannya, Antok dapat dijerat Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup.

Penulis: Agung

Baca Juga  Khofifah Enggan Dikaitkan dengan Penggeledahan Kejati di Dindik Jatim: "Tahun 2017, Rek!"

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *