Oleh: Abdallah Hayyun
Perkembangan teknologi di dunia sudah sangat pesat. Menurut Y. Maryono pada tahun 2008 teknologi merupakan usaha pengembangan dan penerapan berbagai peralatan atau sistem untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari. Karena terlalu cepat perkembangan teknologi tersebut para orang tua khususnya di Indonesia mengalami gaptek (gagap teknologi). Gagap teknologi atau gaptek istilah yang digunakan untuk menggambarkan seseorang yang kurang mampu menggunakan teknologi modern, seperti komputer, smartphone, atau internet.
Kecepatan perkembangan teknologi sangat berperan penting terhadap fenomena gaptek yang terjadi kepada orang tua khususnya pada generasi baby boomer (kelahiran 1946 – 1964) hingga generasi X (kelahiran 1965 – 1980), bagi mereka melihat perkembangan zaman sekarang yang sangat cepat membuat mereka tidak dapat mudah beradaptasi, dari yang awalnya hanya menggunakan televisi dan radio yang menurut mereka di zaman itu sudah sangat canggih kemudian dikejutkan dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat seperti smartphone, VR, serta teknologi terbaru lainnya. Tentu saja bagi mereka yang mengalami gaptek dengan umur mereka yang sekarang sudah lebih dari setengah abad akan sangat sulit untuk beradaptasi terhadap teknologi yang akan datang bahkan untuk teknologi seperti radio sudah sangat jarang ditemukan pada zaman sekarang, orang-orang lebih memilih mendengarkan siaran dengan smartphone karena pada zaman sekarang sudah banyak channel-channel podcast serta channel-channel hiburan yang sangat beragam di media social.
Adapun aplikasi WhatsApp yang tentu saja sangat membuat terkejut generasi atas, dikarenakan pada zaman dahulu mereka hanya bisa berkomunikasi jarak jauh dengan bertukar surat melalui kantor pos yang dimana membutuhkan waktu berhari-hari kemudian mereka dikejutkan dengan fitur aplikasi WhatsApp yang dapat bertukar pesan jarak jauh dengan sangat cepat. Dengan perkembangan teknologi tersebut meskipun sangat banyak hal positif yang terlihat, akan tetapi dengan perkembangan yang begitu pesat akan selalu ada oknum pengguna teknologi yang akan memanfaatkan teknologi tersebut untuk kepentingan diri sendiri dan akan melakukan segala cara selagi hal tersebut menguntungkan dirinya salah satunya adalah penipuan digital.
Akibat dari gagap teknologi tersebut, para orang tua menjadi sasaran empuk oleh para scammer untuk dijadikan target penipuan digital. Para scammer biasanya melakukan aksinya dengan cara membagikan pesan melalui whatsapp berupa file berformat APK, biasanya file tersebut diberi nama oleh para scammer sebagai surat undangan pernikahan untuk menarik sang korban untuk men-klik file yang dikirim olehnya. Format penipuan tidak selalu berbentuk APK, bisa saja format yang dipakai oleh para scammer berupa pdf, cara membedakan format pdf yang asli adalah dilihat dari huruf dari pdf tersebut, pdf yang palsu biasanya menggunakan huruf kapital di semua hurufnya (PDF) dan memiliki gabungan antara hurufnya (Pdf) sedangkan format pdf yang asli memakai huruf kecil (pdf). Apabila korban sudah terlanjur men-klik file yang dikirim oleh pelaku maka semua informasi tentang korban sudah didapatkan oleh pelaku seperti password email, akses terhadap bank account, serta informasi pribadi lainnya. Dikutip oleh CNN Indonesia, Data APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) mengungkap bahwa penipuan online adalah permasalahan tertinggi pada kejahatan siber mencapai 32,5 persen. Angka tersebut meningkat 22,2 persen dari tahun 2023 yang hanya 10,3 persen. Adapun dikutip oleh Suara.com, penipuan online mencapai 32,50 persen, pencurian data pribadi 20,97 persen perangkat terkena virus 19,31 persen, tidak dapat mengakses aplikasi 10,04 persen kasus lainnya 5,32 persen, dan kasus yang tidak diketahui 42,45 persen.
Dapat dilihat dari data diatas bahwa masih sangat banyak kasus yang belum diketahui, hal tersebut menandakan bahwa masih sangat banyak juga korban dari kasus criminal cyber, hal tersebut juga menandakan bahwa keamanan dari pemerintah untuk warga negara-nya juga masih kecil karena masih banyak kasus yang tidak diketahui. Oleh karena itu, sudah selayaknya pemerintah khususnya KOMINFO (Kementerian Komunikasi dan Informatika) yang sekarang sudah berganti nama menjadi KOMDIGI (Kementerian Komunikasi dan Digital) melakukan tindakan yang efektif untuk memberantas kejahatan siber yang ada di Indonesia.
Dengan pengetatan keamanan yang dilakukan KOMDIGI diharapkan akan dapat mengurangi tindak kejahatan siber secara drastis, dengan begitu masyarakat akan merasa lebih aman ketika menggunakan media sosial. Namun apabila pemerintah mengabaikan hal hal tersebut maka persentase kejahatan siber akan terus meningkat dan akan merusak keseimbangan negara karena dengan lemahnya keamanan siber di Indonesia akan menarik banyak hacker yang bukan hanya berasal dari dalam negara bahkan menarik hacker dari luar negeri yang dimana korbannya tidak hanya orang tua tapi sudah menyangkut seluruh masyarakat Indonesia.
Menurut data tersebut dapat dilihat bahwa penipuan digital sangat amat marak terjadi di Indonesia, oleh karena itu sangat penting bagi masyarakat untuk selalu melek teknologi agar terhindar dari kasus penipuan yang sangat merugikan. Bagi pemerintah seharusnya sosialisasi tentang penipuan digital penting diadakan untuk para orang tua, serta harus ditindak dengan sangat tegas untuk para pelaku penipuan digital karena secara hukum bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penipuan online dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan pasal 28 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Pasal tersebut berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik”. Hukuman yang diberikan kepada pelaku tindak pidana ini kemudian diatur dalam pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar (Puspitasari, 2018).
Sebagai anak muda yang lebih memahami tentang perkembangan teknologi sebaiknya juga membimbing para orang tua dalam penggunaan teknologi seperti smartphone paling tidak dengan cara share video edukasi tentang criminal cyber dari creator video yang membuat video edukasi di kanal social media-nya, dengan begitu warga negara dapat terhindar dari aksi penipuan digital. Dengan begitu diharapkan para orang tua bisa lebih melek akan teknologi di zaman sekarang meskipun begitu para orang tua harus selalu dibimbing dalam berinternet karena para pelaku kejahatan siber tentu saja bukan orang yang kurang pendidikan mereka merupakan orang yang andal dalam berinternet, mereka akan terus berinovasi untuk melakukan kejahatan siber karena menurut mereka pekerjaan tersebut sangat menguntungkan dari pada pekerjaan lain.
Penulis merupakan Mahasiswa prodi Informatika, Universitas Muhammadiyah Malang.













setuju, tulisan anda akan bermanfaat dalam upaya menghindari berbagai jenis penipuan melalui media sosial. lanjut bro ditunggu tulisan2 berikutnya.