Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
HukumTanah Bumbu

Pria di Tanah Bumbu Ditangkap Polisi Usai Berulang Kali Setubuhi Adik Ipar

×

Pria di Tanah Bumbu Ditangkap Polisi Usai Berulang Kali Setubuhi Adik Ipar

Sebarkan artikel ini
Foto S (40) diduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur

Batulicin – Seorang pria inisial S (40) di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tega menyetubuhi adik ipar sendiri berulang kali. Aksinya terhenti usai putrinya melapor aksi bejat pelaku kepada ibunya.

“Iya telah kami amankan diduga pelaku persetubuhan terdahap anak dibawah umur, baru berusia 14 tahun,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humasnya Iptu Jonser Sinaga, Sabtu (21/12/2024).

Jonser menerangkan S melakukan persetubuhan sejak Juli hingga November 2023. Aksi bejat pelaku terbongkar pada Jum’at, 20 Desember 2024.

Peristiwa itu bermula ketika korban mendatangi rumah pelaku untuk bermain dengan anak pelaku yang masih duduk di kelas 6 SD. Saat korban sendiri di kamar sambil bermain Handphone dengan kondisi berbaring tiba-tiba pelaku memeluk korban sambari mengancam korban untuk tidak memberitahu perbuatan pelaku kepada siapapun.

Korban tidak berani melawan, sehingga pelaku dengan leluasa langsung meraba tubuh korban sambil melepaskan celana kemudian menyetubuhi korban.

“Atas perbuatan pelaku tersebut, korban merasa sakit pada kelaminnya,” ujar Jonser.

Selanjutnya putri pelaku menceritakan bahwa korban yang merupakan tantenya tersebut telah berselingkuh dengan ayahnya. Mendengar cerita anaknya kemudian istri pelaku menanyakan terhadap korban. Korban pun mengaku telah di gauli oleh pelaku atau suami pelapor.

Istri pelaku keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut.

Usai menerima laporan, petugas mengamankan pelaku di sebuah kontrakan di Jalan Lingkar Km 06 kawasan Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.

Selain itu polisi juga turut mengamankan barang bukti diantaranya; 1 lembar baju tidur warna kuning, 1 lembar miniset warna biru muda, 1 lembar celana dalam warna merah maroon dan 1 lembar celana lejing panjang warna hitam.

Baca Juga  Pelantikan Ketua Dekranasda Tanbu, Andi Irmayani Resmi Menjabat

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini mendekam dijeruji besi. S juga terancam dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

“Terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No. 17 Tahun 2016,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *