Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
HukumTanah Bumbu

Jebol Dinding Toko, Rokok dan Minyak Wangi Raib Digasak Pencuri

×

Jebol Dinding Toko, Rokok dan Minyak Wangi Raib Digasak Pencuri

Sebarkan artikel ini
Ket Foto: MU (25) tersangka pencurian di sebuah toko di Desa Sumber Makmur Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, beserta barang bukti saat diamankan di Mapolsek Satui.

Tanah Bumbu – Puluhan bungkus rokok, hingga sejumlah minyak wangi disebuah toko Jalan Rajawali, Rt.14 Desa Sumber Makmur Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalsel, raib digasak pencuri, pada Sabtu, (26/10/2024) lalu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, melalui Kapolsek Satui AKP Hardaya membenarkan adanya dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.

Dijelaskannya, kejadian berawal pada saat pelapor menutup toko sekitar pukul 03.00 WITA dan pulang kerumah. Kemudian mendapat informasi dari pemilik rumah dibelakang toko pelapor sekitar pukul 06.00 WITA bahwa dinding samping toko seperti habis dibongkar.

Pelapor langsung mendatangi toko tersebut dan menyadari bahwa tokonya sudah dibongkar dan barang-barang didalam toko sudah dicuri.

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Tiga Juta Seratus Ribu Rupiah dan melaporkan ke Polsek satui guna dilakukan proses lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang Pria berinisial MU (25), beserta sejumlah barang bukti rokok dan minyak wangi.

MU berhasil diamankan pada Rabu (06/11/2024) sekitar pukul 03.00 WITA di Jalan Rajawali Dusun II Rt.08 Desa Sumber Makmur Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Satui guna proses lebih lanjut,” kata AKP Hardaya kepada awak media ini, Rabu (6/11/2024) pagi.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, MU dijerat pasal 363 KUHP atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga  Posko Rest Area Tanbu: Wujud Nyata Dukungan untuk Jamaah Haul ke-20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *