Banjarmasin – Isai Panantulu Nyapil, S.H.,M.H, kuasa hukum dari RA korban penipuan mantan karyawan salah satu Bank Syariah di wilayah Kalimantan Selatan menerangkan kliennya tidak ada kaitannya dengan karyawan bank yang tersandung kasus tidak pidana pencucian uang (TPPU) di Bank Syariah.
“Tidak ada sangkut pautnya klien kami RA, seperti yang mereka dituduhkan ada keterlibatan bersama MT,” katanya kepada awak media ini di sebuah Cafe di Banjarmasin Jumat, (01/11/2024).
Isai menjelaskan sebelumnya mantan karyawati itu ada hubungan kerjasama bisnis antara ibu (almarhum) dari pelapor RA yang saat ini dijadikan saksi.
Uang dalam rekening ibu pelapor dianggap oleh pihak bank syariah adalah hasil kerjasama tindak kejahatan.
Padahal, menurut Isai, terlapor MT meminjam uang (berhutang_red) kepada ibu kliennya dari tahun 2023.
“Sampai akhirnya MT tidak mengembalikan uang pokok dan bunga bunganya, malah memberikan Gift semacam hadiah dari Bank Syariah tersebut,” ujarnya.
Isai menambahkan, pihak bank diduga mengkaitkan atau merangkaikan aliran uang dari MT yang merupakan mantan Kepala Unit bank di kawasan Jalan Kayu Tangi Banjarmasin ke kliennya ketika membuka rekening pada tahun 2018 lalu ada persekongkolan, sehingga membuat kuasa hukum RA keberatan.
Isai mengaku telah menerima surat pemanggilan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang ditujukan kepada kliennya untuk memberikan keterangan sebagai saksi. (@DW)












