Kotabaru – Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, SH mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 5 Kepala Desa (Kades) dan 27 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kantor Kecamatan Pulau Sembilan, Minggu (13/10/2024) siang.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Staf Ahli Bidang Ekonomi Setda Kotabaru, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Turut hadir pula Camat Pulau Laut Sembilan dan Forkopimca.
Pengukuhan ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Dalam sambutannya, Bupati Sayed Jafar menyampaikan harapannya agar perpanjangan masa jabatan ini dapat semakin meningkatkan kontribusi kepala desa dan anggota BPD dalam memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan perpanjangan masa jabatan ini, saya berharap para kepala desa dan anggota BPD dapat terus berkontribusi dalam pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sinergitas antara pemerintah desa dan masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan bersama,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia juga mendorong para kepala desa untuk terus menggali potensi desa demi pembangunan yang lebih baik.
“Keberhasilan pembangunan suatu desa tidak terlepas dari peran kepala desa sebagai pemimpin dan anggota BPD. Keduanya memiliki tanggung jawab besar terhadap kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang dilaksanakan,” jelasnya.
Setelah acara pengukuhan, Bupati Kotabaru beserta rombongan meninjau langsung kegiatan UMKM di Kecamatan Pulau Sembilan yang dikelola oleh TP PKK dari lima desa, yaitu Desa Labuan Barat, Desa Teluk Sungai, Desa Maradapan, Desa Tengah, dan Desa Tanjung Nyiur. [Sal]












