KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), SHB beserta sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau Janji oleh penyelenggara Negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2024.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi Pers pada Selasa, (8/10/2024) di gedung Merah Putih KPK, terkait update kegiatan tangkap tangan yang sebelumnya telah dilaksanakan KPK di Kalimantan Selatan.
Dijelaskan Nurul Ghufron,
pihaknya baru menggelar konferensi pers, dimana sebelumnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilaksanakan pada Minggu (6/10), dikarenakan proses pembawaan tersangka, saksi, pihak-pihak yang diamankan maupun alat bukti nya melalui proses yang tidak bisa dalam satu penerbangan yang sama.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan bahwa pada Tahun Anggaran 2024 terdapat proses pengadaan barang/jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan TA 2024.
“Terhadap beberapa paket pekerjaan tersebut, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan SOL melalui Kabid Cipta Karya sekaligus PPK (YUL) melakukan plotting penyedia sejumlah paket pekerjaan sebelum proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog,” ungkap Nurul Ghufron.
Kemudian, lanjutnya, diketahui salah satu penyedia yang diplotting sebagai pelaksana pekerjaan adalah YUD bersama AND, untuk pekerjaan pembangunan lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM dengan nilai pekerjaan sebesar 23 Miliar Rupiah.
Selanjutnya pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT. HIU dengan nilai pekerjaan sebesar 22 Miliar Rupiah, dan Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV. BBB dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 9 Miliar.
Adapun rekayasa pengadaan yang dilakukan agar YUD bersama AND terpilih sebagai penyedia paket pekerjaan tersebut adalah pembocoran HPS dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.
Rekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan YUD bersama AND yang dapat melakukan penawaran. Konsultan perencana terafiliasi dengan YUD. Pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum berkontrak.
“Bahwa atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Kalsel, terdapat fee sebesar 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk SHB,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pada (3/10), didapatkan informasi YUD telah menyerahkan uang sebesar 1 miliar yang diletakkan di dalam kardus warna coklat kepada YUL atas perintah SOL, bertempat di salah satu tempat makan. Bahwa uang tersebut merupakan fee 5 persen untuk SHB.
Kemudian, atas perintah SOL, YUL bersama MHD (supir YUL) mengantarkan uang tersebut ke Kantor Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan dan menyerahkan uang tersebut kepada BYG (supir SOL). Setelah itu, atas perintah AMD, uang tersebut BYG sampaikan kepada AMD yang merupakan salah satu pihak penampung uang/fee untuk SHB.
Dijelaskannya, pada (4/10) sekitar pukul 21.30 WIB telah dilakukan ekspos pimpinan dan disepakati atas peristiwa tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024 — 2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap SHB bersama sama SOL, YUL, AMD dan FEB.
Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasai 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara YUD bersama-sama AND diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ia menambahkan, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 6 Tersangka untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 07 Oktober 2024 hingga 26 Oktober 2024.
Terhadap 4 Tersangka SOL, YUL, AMD, FEB, di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK K4. Sedangkan Tersangka YUD, dan AND di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK C1.
“Sampai dengan saat ini, Penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab terhadap peristiwa pidana ini,” pungkasnya.












