Kotabaru – Seorang penyalahguna narkoba di Kotabaru, Kalimantan Selatan, ditangkap satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Kotabaru.
Dia adalah MQ (41), warga Desa Baharu Utara, Kecamatan Pulau Laut Utara, yang ditangkap di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kotabaru Hilir, Kecamatan Pulau Laut Sigam.
Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bersih 0,10 gram.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung melalui Kasat Narkoba IPTU Sidik Martujet, SH mengatakan penangkapan ini bermula ketika patroli rutin dilakukan oleh anggota Satuan Samapta Polres Kotabaru di wilayah tersebut pada Kamis, 12 September 2024 sekitar pukul 00.20 WITA.
“Setelah di interogasi, pria itu mengaku sedang berusaha mengambil paket narkotika jenis sabu,” jelasnya Minggu, (22/9/2024).
Selain paket sabu polisi turut mengamankan satu unit Handphone Samsung Galaxy A05, serta satu bungkus Chocolatos dan sedotan yang digunakan untuk menyembunyikan barang bukti.
Menurut Sidik, pelaku bukan pertama kali terlibat dalam narkoba. Pada tahun 2018, dia pernah ditangkap karena memiliki obat terlarang jenis Carnophen (Zinet) dan sempat menjalani hukuman dua tahun penjara. Kendati demikian, setelah bebas pelaku kembali terlibat kasus narkoba.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan berharap masyarakat dapat membantu dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pungkasnya.
Penulis: Saleh
Editor : Barlis












