Kabupaten Banjar – Pengukuran tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 2525 yang terletak di Jalan Ahmad Yani Km 17, Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan gagal dilaksanakan.
Pemilik tanah Treeswaty Lanny Susatya (62), beserta tim kuasa hukum menduga adanya pengkondisian dari pihak yang tidak bertanggung jawab atau mafia tanah.
Menurutnya Bunda Lanny sapaan akrabnya, ia bersama tim hukumnya mengaku tak mengetahui alasan yang jelas mengapa pengukuran tanahnya yang telah dikuasainya selama puluhan tahun tersebut gagal dilaksanakan.
Padahal, menurutnya rencana pengukuran tanah miliknya tersebut sudah sesuai dengan surat yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banjar, Muhammad Irfan.
“Ada apa ini sampai-sampai pengukuran tanah saya ini gagal di laksanakan. Padahal pihak BPN telah mengundang berbagai pihak yang berkaitan dengan rencana pengukuran tanah miliknya saya ini,” ujar Bunda Lanny, dengan nada kecewa saat diwawancarai wartawan Jum’at (05/07/2024).
Ditegaskannya, rencana pengukuran tanah miliknya tersebut sudah sesuai dengan surat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar.
Dalam surat tersebut bebernya, pengukuran tanah miliknya dengan SHM 2525 dijadwalkan pada hari Jum’at, (5/7/2024) sekitar pukul 10.00 WITA.
Bunda Lanny mengaku sangat kecewa gagalnya pengukuran tanah miliknya tersebut, padahal ia bersama tim hukum telah menunggu sejak pukul pukul 08.15 WITA di lokasi tanahnya.
Dengan gagalnya pengukuran tanah miliknya tersebut, membuat Bunda Lanny merasa terhambat kembali perjuangan hak atas tanahnya selama bertahun-tahun.
Lanny telah lama berjuang untuk mendapatkan kembali haknya atas tanah tersebut.
Ia mengaku telah menempuh berbagai jalur hukum dan administratif bahkan tidak sekali dua kali menemui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta hanya demi memperjuangkan tanah yang seharusnya menjadi miliknya secara sah.
“Namun, upaya saya sering kali dihalangi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Apa itu mafia tanah lah mereka itu,” ungkap Bunda Lanny.
Terpisah, salah satu tim kuasa hukum, Aspihani Ideris, menyayangkan terhadap BPN Kabupaten Banjar gagal mengukur tanah milik Bunda Lanny dengan SHM bernomor 2525 tersebut.
“Mengapa BPN membatalkan pengukuran tanah milik Bunda Lanny tersebut? Sepertinya patut diduga adanya pengkondisian dari jaringan mafia tanah, jika gagalnya pengukuran tanpa alasan yang jelas,” tutur Aspihani, saat di hubungi awak media ini via phone WhatsApp, Jum’at (05/07/2024).
Padahal, lanjut tokoh pencetus pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini, pengukuran tanah ini dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui PPS Kantah Kabupaten Banjar.
Menurut Dosen Fakultas Hukum Uniska ini, pengukuran ini pun bukan tidak ada dasar, melainkan atas perintah hasil putusan dalam gelar kasus di Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan pada (21/6/2024) lalu di Jakarta.
Aspihani pun menyayangkan, di daerah Gambut tersebut sangat marak terjadinya kasus sengketa tanah dengan melibatkan dugaannya sejumlah mafia tanah yang menguasai tanah milik orang lain dengan berbagai cara.
Ia berharap, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sepatutnya membuat panitia khusus (Pansus) Mafia Tanah khusus melakukan penyelidikan dan penyidikan di wilayah Gambut, Kalimantan Selatan ini.
“Guna menindaklanjuti komitmen Presiden Jokowi, sebaiknya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membentuk Pansus Mafia Tanah di Gambut Kalsel ini, karena patut di duga di sini merupakan sarang penyamun tanah tersebut,” celetuknya.
Karena, dengan terbentuknya Pansus tersebut, kata Aspihani, nantinya dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menegakkan keadilan dan mengembalikan hak atas tanah yang di rampas oleh para penyamun tanah tersebut.
Ia berharap agar keadilan dapat segera ditegakkan dan ia dapat menikmati haknya atas tanah yang selama ini telah menjadi bagian dari hidupnya.
“Semoga pihak berwenang segera menemukan solusi yang adil dan tepat atas kasus ini, sehingga tanah milik Treeswaty Lanny Susatya dan warga lainnya yang mengalami nasib serupa dapat mendapatkan kembali hak mereka yang sah secara berkeadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di NKRI ini,” harap Aspihani Ideris.
Sebelum naiknya berita ini, sejumlah wartawan masih berupaya meminta konfirmasi alasan pembatalan pengukuran tanah milik Lanny yang seharusnya dilaksanakan hari ini oleh Kantah Kabupaten Banjar, namun konfirmasi tidak bisa tersambung.
(****)












