Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
HukumTanah Bumbu

Polisi Amankan Pelaku Pembunuh Penagih Utang dan Penganiaya Istri di Satui

×

Polisi Amankan Pelaku Pembunuh Penagih Utang dan Penganiaya Istri di Satui

Sebarkan artikel ini
Pihak Kepolisian saat menggelar siaran pers pengungkapan kasus pembunuhan dan KDRT di Polsek Satui, jajaran Polres Tanah Bumbu Jumat (3/5/2024).

Tanah Bumbu – Setelah pihak Kepolisian Polsek Satui mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan terkait dugaan pembunuh penagih utang dan penganiaya istri di Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Selasa (30/4/2024) sekitar pukul 22.00 WITA.

Hal itu diungkapkan pihak Kepolisian dalam siaran pers yang digelar di Polsek Satui, Jumat (3/5/2024).

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Agung Kurnia Putra membenarkan pihaknya telah mengamankan MH (30), pelaku dugaan peristiwa pembunuhan terhadap korban CM (25) dan pelaku kekerasan dalam rumah tangga terhadap korban RW (33).

Dijelaskan Kasat Reskrim, Unit Reskrim Polsek Satui bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu mengamankan MH (30), di Jalan Alam Munda Km. 06, Kecamatan Satui Barat, Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.

“Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan terkait dugaan keras melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) dan atau penganiayaan berat (Anirat) sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” ungkap AKP Agung Kurnia Putra.

Ia menambahkan, MH (30) yang saat itu naik pitam hingga tega menghabisi nyawa CM (25) lantaran membahas masalah utang istrinya. MH juga tega menganiaya istrinya RW (33) karena mencoba menghalangi perbuatan Pelaku terhadap CM.

Baca Juga  Terbongkar, Pendapatan Kurir Bakul Emak Fantastis Rp 15 Juta Per Bulan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *