Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
HukumKotabaru

Jual Obat Farmasi tanpa Izin Warga Tanjung Seloka Berurusan Dengan Polisi

×

Jual Obat Farmasi tanpa Izin Warga Tanjung Seloka Berurusan Dengan Polisi

Sebarkan artikel ini
Barang bukti, obat-obatan tanpa izin (Foto Dok. Polres Kotabaru)

Kotabaru – Seorang warga Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) harus berurusan dengan polisi, lantaran diduga menjual obat-obatan tanpa izin.

Dia adalah berinisial GN (44) warga lingkungan RT04 Desa Desa Tanjung Seloka Utara, Kecamatan Pulaulaut Selatan, Kabupaten Kotabaru ditangkap pada Rabu, 24 April 2024 sekitar pukul 15.00 WITA.

Obat-obatan yang diedarkan pelaku adalah sediaan farmasi tanpa izin edar dari pemerintah terkait.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr. Tri Suhartanto melalui Kasat Resnarkoba Polres setempat IPTU Peby Supriyadi membenarkan perihal penangkapan tersebut. Dimana sebelumnya Polsek Tanjung Seloka mendapat laporan dari masyarakat.

“Penangkapan berawal karena adanya laporan masyarakat, bahwa di wilayah tersebut sering terjadi transaksi obat terlarang, setelah pihak Polsek Tanjung Seloka melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan diduga pelaku,” ungkap Peby kepada awak media ini Kamis, (25/4/2024).

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di sebuah rumah dan berhasil di temukan obat obatan, uang tunai dan barang bukti lainnya, yang disimpan di sebuah kantong plastik warna hitam.

“Saat digeledah barang itu berada dalam rumah dan pelaku mengakui kalau barang tersebut miliknya,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 620 butir obat-obatan jenis Dextrometophan, 1061 butir obat jenis Samcodin, 68 butir obat jenis Seledryl serta uang tunai sebesar Rp. 223.000,-

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 435 UURI. Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan,” pungkasnya. (Hartawan)

Baca Juga  Kabag Ops Polres Kotabaru Narsum Rakor Evaluasi Hasil Pengawasan Pilkada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *