Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Kalteng, menggelar Sidang Tera Ulang terhadap sejumlah alat timbangan milik pedagang di pasar blok R Kecamatan Selat, pada Selasa (19/3/2024) pagi.
Kegiatan bertujuan untuk memastikan kebenaran hasil pengukuran alat ukur, takar timbang dan perlengkapannya yang digunakan para pelaku usaha.
Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM Kabupaten Kapuas, Apendi, berharap setiap pemilik Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) secara sukarela dan rutin setiap 1 tahun sekali bisa melakukan tera atau tera ulang di Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Kapuas di Bidang Metrologi dan Tertib Niaga yang membidangi Tera/Tera Ulang.
Ia juga menjelaskan, Sesuai dengan UU No 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal disebutkan tentang pelarangan memiliki den menaruh atau memamerkan dan memakai Alat UTTP yang tidak bertanda tera sah atau berlaku.
“Tera/Tera Ulang ini sebenarnya bisa saling menguntungkan baik pedagang maupun konsumen, bagi pedagang tentunya bisa di percaya oleh konsumen karena sudah tertib ukur, sementara untuk konsumen bisa mendapatkan apa yang dibelinya sesuai dengan ukuran, timbangan dan takaran,” jelas Apendi.
(Rahmad)












