Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
HukumKriminalTanah Bumbu

Bobol Kantor Desa, Maling Gasak Barang Bansos

×

Bobol Kantor Desa, Maling Gasak Barang Bansos

Sebarkan artikel ini
Barang bukti dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan di kantor Desa Teluk Kepayang Kecamatan Teluk Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. (Foto:Dok Humas Polres Tanbu) 

Tanah Bumbu – Seorang pencuri berhasil membobol kantor Desa Teluk Kepayang Kecamatan Teluk Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, dan menggasak sejumlah barang bantuan sosial (Bansos), pada Senin (12/2/2024) sekitar pukul Februari 03.00 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu Kapolres Tanah Bumbu Arief Prasetya melalui Kasi Humas Polres IPTU Jonser Sinaga membenarkan adanya dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat 1 ke 5 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP tersebut.

Dijelaskannya, saat ini terduga pelaku pencurian sembako dari Dinas Sosial berinisial WA (28) telah diamankan pada Senin tanggal (27/2/2024) sekitar pukul 02.00 WITA oleh Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu yang di Back Up anggota piket Polsek Kusan Hulu.

Adapun lokasi penangkapan tepatnya di sebuah warung yang berada Desa Teluk Kepayang Rt. 05 Kecamatan Teluk Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu

Ia mengungkapkan, WA masuk ke ruang kantor desa melalui jendela. Adapun pelaku melakukan pencurian sebanyak 2 kali, diantaranya pada (12/2/2024) sekitar pukul 03.00 WITA, dan yang kedua kalinya pelaku melakukan pencurian pada tanggal (19/2/2024) juga sekitar pukul 03.00 WITA.

Adapun barang yang di ambil berupa beras bantuan Bulog sebanyak 17 (Tujuh Belas) Karung, Setengah karung Beras Gerobak Pandan, Beras Dalam Ember, Indomie Goreng 15 (Lima Belas) Bungkus, Tabung Gas LPG 3 Kg, dan susu yang ada di dalam kulkas.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebanyak Rp. 3.933.000 (Tiga juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke polsek kusan hulu guna proses lebih lanjut,” kata Kasi Humas.

Ia menambahkan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 7 (Tujuh) Lembar Daftar Penerima Bantuan Beras Bulog Desa Teluk Kepayang dan 1 (satu) buah Karung Beras Bulog.

Baca Juga  PN Sleman Vonis Mati 2 Pelaku Mutilasi dan Rebus Potongan Tubuh Korban

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *