Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
KotabaruKriminal

9 Pemain Narkoba di Kotabaru Berhasil Diamankan Polisi

×

9 Pemain Narkoba di Kotabaru Berhasil Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Polres Kotabaru lakukan Press Release, hasil pengungkap dan amankan kasus Narkoba di Kabupaten Kotabaru

Kotabaru – Dipenghujung Januari, Sat Resnarkoba Polres Kotabaru berhasil mengungkap dan mengamankan diduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

“Pada akhir bulan ini, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 9 orang pelaku beserta barang bukti narkoba diwilayah hukum Polres Kotabaru di lokasi berbeda,” ungkap Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto, di dampingi Wakapolres Kompol Agus Rusdi Sukandar dan Kasat Resnarkoba AKP Pebe Supriadi, di Lobby Polres setempat Minggu, (28/1/2024).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 245,96 gram, atau jika dinominalkan berupa uang setara kurang lebih Rp.491.920.000,-

Kapolres menyebut dari 9 orang pelaku berhasil diamankan, terdapat 3 kasus lebih menonjol diantaranya pelaku berusia kisaran 26 – 46 tahun.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 245,96 gram, atau jika dinominalkan berupa uang setara kurang lebih Rp.491.920.000,-

Pelaku berinisial TW, diamankan pada 09 Januari 2024, beserta barang bukti sebanyak 29 paket sabu-sabu dengan berat 6.84 gram.

Selanjutnya, pada 20 Januari 2024 berhasil diamankan inisial l dengan barang bukti sebanyak 24 paket sabu-sabu seberat 4.80 gram, selain itu juga berhasil amankan 1 buah alat press, 4 buah alat timbangan digital dan uang sebesar Rp 500.000 ribu rupiah.

Kemudian pelaku berinisial RH berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu seberat 233.20 gram,3 buah timbangan digital dan uang Rp 800.000 ribu rupiah.

Ada 2 Pasal dikenakan terhadap para pelaku, yakni  pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) ancaman kurungan antara 4 sampai 20 tahun penjara.

Sementara bagi pelaku yang memiliki narkoba diatas 5 gram, akan dijerat pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) pidana penjara paling sedikit 5 dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga  Periksa Mobil Parkir di Tepi Jalan Polisi Temukan Sabu-sabu

(Hartawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *