Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
KapuasKriminal

Terekam CCTV Pemilik Toko, Maling Alat Pancing Diciduk Saat Beraksi

×

Terekam CCTV Pemilik Toko, Maling Alat Pancing Diciduk Saat Beraksi

Sebarkan artikel ini
Unit Resmob Polres Kapuas bersama unit Reskrim Polsek Selat, saat mengamankan pelaku pencurian di toko alat pancing, Minggu (24/9/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kuala Kapuas – Aksi pembobolan  toko alat pancing di Kapuas terekam CCTV. Pemilik toko yang menyadari hal itu, langsung melaporkan kejadian ke pihak Kepolisian. Alhasil, pelaku langsung diringkus di lokasi, pada Minggu (24/9/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat beraksi, modus operandi pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak pintu belakang toko menggunakan linggis.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto membenarkan penangkapan pelaku
tindak pidana pencurian dalam pemberatan di wilayah hukumnya.

Dijelaskannya, setelah pihaknya mendapat laporan, unit Resmob Polres Kapuas bersama unit Reskrim Polsek Selat langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP) di Toko Arul Pancing Jalan Mawar Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi kalimantan Tengah.

Ia mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial MR (52) warga Haldel Mukarah RT. 09 Desa Anjir Mambulau Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.

Berdasarkan kronologis kejadian, berawal sekitar pukul 21.00 WIB saat itu korban sedang berada dirumahnya di Anjir Mambulau Barat Km. 1 Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, dan melihat CCTV lewat handphone untuk mengecek toko miliknya.

Saat melihat CCTV, korban melihat seseorang ada didalam toko miliknya dan sedang mengambil barang-barang yang ada ditoko.

Mengetahui kejadian itu, korban langsung menghubungi anaknya, dan langsung melaporkan ke aparat kepolisian.

“Mendapat laporan, anggota langsung bergerak cepat ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Kasat Reskrim.

Selain mengamankan pelaku, Kepolisian juga mengamankan  barang bukti diantaranya 105 buah soft frok (kail), 9 buah joran reel baitcasting, 41 senar PE X8, 1 buah karung, 13 buah gantungan kail, 1 buah linggis, 1 buah plat kunci pintu, 1 buah pisau dapur dengan gagang warna putih hitam, dan 1 bilah pisau dapur.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Tanah Laut Tangkap RD, Pengedar Sabu di Benua Raya
Barang bukti pencurian alat pancing

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000, (Sepuluh Juta Rupiah).

Kasat Reskrim juga mengungkapkan, bahwa pelaku ini pada tahun 1997 pernah tersandung perkara pasal 363 dengan TKP Anjir Pal 2 mencuri kambing dengan vonis 10 bulan di Rutan Kapuas.

Kemudian, tahun 1999 pernah masuk tersandung perkara pasal 365 dengan TKP Sampit merampok bank BRI Sampit Rp. 300 juta vonis 14 tahun di Rutan Sampit.

Selanjutnya, tahun 2007 mencuri ayam TKP Palangka Raya vonis 11 bulan. Lalu, tahun 2008 tersandung pasal 365 TKP kapuas Jl. Mahakam Hj Rusnah vonis 1 tahun 8 bulan.

Lebih lanjut, tahun 2010 pernah tersandung pasal 365 TKP Pelaihari vonis 2 tahun 4 bulan.

Kemudian, tahun 2011 tersandung kasus curat pasal 365 TKP Mandomai vonis 1 tahun, dan tahun 2019 tersandung pasal 362 mencuri laptop Anjir Pal 2 vonis 16 bulan.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

(Rahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *