KOTABARU – Ketua Bawaslu Kabupaten Kotabaru, Mohammad Erfan,S.Ag.M.Hum menerangkan perbedaan antara ASN, TNI-POLRI, Kepala Desa serta Aparat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Terkait tidak boleh ikut politik praktis.
Aparatur Sipil Negara (ASN) TNI-POLRI, Kedes serta Aparat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) jelas sudah diatur dalam Undang-undang.
“Ada Undang-undang yang mengatur, tidak boleh ikut politik praktis.” Katanya.
Lebih jauh, Erfan menjelaskan tentang larangan tersebut diatas tidak termasuk Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) atau Kepala Dusun.
Karena, menurut dia, kalau rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) atau Kepala Kampung, tidak ada yang mengatur larangan politik praktis dan perlu di klarifikasi kekantor Bawaslu bila yang mengatakan RT dan RW dilarang politik praktis.
“Jadi tidak termasuk Ketua RT dan RW atau Kepala Dusun,” Beber Erfan kepada awak media ini Minggu (23/7/2023) di ruang kerjanya.
Sebab, kata Erfan, RT dan RW tidak diatur dalam UU, sehingga bebas ikut berpolitik praktis, tidak seperti ASN, bila ASN yang melanggar maka diserahkan kepada Komisi ASN, TNI-Polri yang melanggar maka diserahkan kepada Institusinya, bila Kepala Desa dan BPD maka diserahkan kepada pemerintah daerah.
Larangan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2004 tentang menjadi pengurus Partai Politik atau menjadi anggota partai politik.
Selanjutnya Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri harus bersikap netral dalam kegiatan partai politik praktis begitu juga Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengatur dalam Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dilarang anggota partai politik dan ikut politik praktis.
Bagi Kepala Desa juga diatur dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dalam pasal 29 huruf g bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus Partai Politik dan dilarang perangkat desa termasuk sekertaris desa.
Dalam pasal 51 huruf g perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik termasuk pada pasal 64 huruf h anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga dilarang Pengurus partai politik.
“Saya imbau kepada masyarakat agar tidak terhasut dengan informasi yang belum diketahui kebenarannya dan kami harap agar masyarakat mengawal tahapan Pemilu 2024 dan tetap aman dan kondusif,” Tegasnya. (Wan)












