Kandangan – Bertempat di Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) Banjarmasin, baru-baru tadi. Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan melalui Seksi Pidana khusus (Pidsus) menggelar sidang tindak pidana korupsi.
Tindak pidana korupsi yang disidangkan ialah pengadaan aset tanah daerah pada Dinas Pemuda olahraga dan pariwisata (Disporapar) Kabupaten HSS tahun anggaran 2020.
Adapun agenda sidang kali ini antara lain melakukan pemeriksaan kepada para saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, Nur Albar, S.H.M.H, melalui Kasi Pidsus Gusti M. Kahfi, S.H.M.H saat dihubungi media ini Rabu,21/06/2023, mengatakan bahwa sidang tindak pidana Tipikor tersebut dilaksanakan setelah melalui beberapa tahapan.
“Sidang kali ini dilaksanakan antara lain sidang pemeriksaan para saksi” Terangnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Kejaksaan Negeri HSS dalam kasus tersebut telah menetapkan 2 orang tersangka antara lain berinisial MZ dan EH, setelah keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan daerah sebesar Rp. 818.475.526.85,-
Diketahui kedua tersangka tersebut merupakan ASN di Disporapar sekaligus PPTK dan PPK Pejabat Pembuat Komitmen. (Rd/red)












