Polres Tanah Bumbu Gelar Press Release Pengungkapan Penyalahgunaan Pertalite

  • Bagikan
Waka Polres Tanah Bumbu, Kompol Sofyan didampingi Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Endris Ary Dinindra dan Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga saat menyampaikan Press Release - Foto Syahriadi

BATULICIN – Polres Tanah Bumbu menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsisi jenis Pertalite.

Giat Press Release dipimpin Wakapolres Kompol Sofyan didampingi Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Endris Ary Dinindra dan Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga kepada para awak media Rabu, (21/6/2023).

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Waka Polres Tanbu
Kompol Sofyan, mengatakan pada Rabu, 07 Juni 2023 Unit Resmob Satreskrim Polres Tanbu bekerja sama dengan BPH Migas mengamankan seorang pelangsir berinisial R (37).

“Dia diamankan di Jalan Raya Serongga Kilometer 4,5, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.” Ujarnya.

Sofyan menyebut modus operandi perbuatan pelaku dilakukan dengan cara membeli BBM jenis Pertalite dari SPBU/64722003 Sungai Kecil Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat pada Selasa dan Rabu 6-7 Juni 2023.

Tersangka membeli Pertalite dengan harga Rp10.000,- per liter dengan menggunakan sebuah mobil pick up Suzuki Carry warna putih dengan nomor polisi DA 8566 M dan membawa lima buah jerigen plastik kosong kapasitas 25 liter.

“Tersangka mengantre di SPBU untuk pengisian BBM jenis Pertalite secara berulang kali yaitu sebanyak 20 kali, sehingga BBM jenis Pertalite tersebut tekumpul sebanyak 1.125 liter atau sebanyak 45 jerigen,” Jelas Kompol Sofyan.

Waka Polres menerangkan, BBM tersebut akan dijual kembali kepada orang yang telah memesan kepada pelaku untuk dijual dan sebagian juga dibawa ke kios milik pelaku sendiri untuk dijual secara ecer dengan harga paling rendah Rp. 270 ribu per jerigen atau 10.800 per liternya dan paling tinggi Rp 275 ribu per jerigen atau Rp 11.000 per liternya.

“Untuk di kios sendiri, pelaku menjualnya dengan harga Rp 12 ribu dan mendapatkan keuntungan mulai Rp. 200 – 400 per liternya,” Terang Sofyan.

Baca Juga  Tak Terima Dikatai Mabuk, Pria di Kotabaru Aniaya Korban Hingga Luka Berat

Tersangka akan dikenakan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.” Pungkasnya. (Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *