Bacakabar.id Kotabaru – Ibu rumah tangga SLY (56) warga Dusun 1 RT02 Desa Limbungan Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru harus kehilangan dompet dan handphone karena digasak maling.
Pada saat itu, Sabtu (10/6) sekira pukul 17.00 Wita. Dia kedatangan tamu berinisial FR (24) sambil mengajak ngobrol dan memanfaatkan kelengahan korban. Saat korban asyik berbincang pelaku mengambil bungkusan plastik warna putih transparan yang berisikan dompet warna putih berisi uang kurang lebih Rp 1,5 juta dan HP Samsung Galaxy A02S warna hitam, serta beberapa bungkus Obat nyamuk Vape yang ditaruh korban didekat pintu rumah.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto SH.MH.M.Si melalui Kabag Humas Polres setempat, IPDA Agus Riyanto membenarkan peristiwa tindakan pencurian di wilayah hukum Polsek Hampang.
“Itu benar dan tersangka beserta barang bukti telah kami amankan.” Kata Agus kepada awak media ini Minggu, (11/6/2023).
Menurut Agus, kejadian berawal disaat korban sedang duduk didepan rumahnya, kemudian tidak berselang lama, datang diduga pelaku yang berpura-pura ngajak ngobrol yang tanpa disadari korban. Pelaku mengambil barang-barang milik korban.
Diketahui pelaku merupakan warga Desa Nawin, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Adapun barang bukti yang berhasil diankan, 1 buah kantong plastik warna putih transparan. 1 buah HP Samsung A02S warna hitam, 1 kotak obat nyamuk merk Vape dan uang tunai sebesar Rp 700 ribu rupiah.
Selanjutnya, 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam DA 2620 DI, 1 bungkus rokok merk Surya 16, 4 keping obat ayam dan 1 buah tas selempang warna hitam.
Adapun pasal yang dikenakan, polisi menyangkakan pasal 352 KUHP tentang Pencurian. (Wan)












