Bacakabar.id, Banjarbaru – Seyogyanya mendirikan suatu bangunan harus memiliki izin, yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tapi tidak dengan bagunan peternakan kandang ayam milik PT. Japfa Comfeed Indonesia (JCI).
Kasus dugaan pencaplokan lahan milik Chandra Ghozali oleh PT Japfa Comfeed Indonesia (JCI) di Desa Tambang Ulang, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, belum selesai. Kini ditemukan fakta baru dugaan membangun kandang ayam tanpa seizin pemilik lahan dan di duga tanpa IMB.
Hal ini terungkap berdasarkan hasil investigasi dari LSM Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (Babak) yang bersurat kepada dinas terkait di Tanah Laut.
“Hasil Investigasi Kandang yang mereka bangun juga di duga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau IMB dari dinas terkait, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Tanah Laut,” menurut keterangan Ketua KPK-APP Aliansyah, kepada wartawan Kamis, (22/12/2022).
Mengetahui hal tersebut Aliansyah, Ketua KPK-APP mengaku kaget, menurutnya perusahaan sebesar itu tak ngantongi izin.
“Agak sedikit terkejut lah kami perusahaan PT.Japfa Comfeed yang sudah cukup besar, tidak taat aturan, dan kami meminta terkait hal ini supaya Satpol PP Tanah Laut untuk bersegera menyegel. Sudah jelas-jelas tidak punya izin IMB,” ungkapnya
Di tempat terpisah, Bahrudin Ketua Lsm BABAK, membenarkan pihaknya telah bersurat ke Dinas Penanaman Modal dan PTDP Kabupaten Tanah Laut pada 14 Agustus 2022 dan telah mendapatkan balasan.
Dalam surat resmi itu menerangkan Dinas Penanaman Modal dan PTDP Kabupaten Tanah Laut tidak pernah menerbitkan surat IMB untuk pembangunan kandang ayam PT. JCI dengan sertifikat tanah No 179 atas nama pemilik Chandra Ghozali.
Sementara itu, Junaidi, Human Resourses Development (HRD) dari PT.Japfa Comfeed saat di konfirmasi membantah jika perusahaannya tidak mempunyai izin IMB mendirikan pembangunan kandang ayam tersebut. (@wan)












