SUMEDANG — Sekitar 35 ribu karyawan PT Kahatex di Kabupaten Sumedang menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibayarkan manajemen perusahaan melalui transfer ke rekening masing-masing karyawan, Kamis (12/3/2026).
Pembayaran THR dilakukan secara bertahap menyesuaikan jadwal kerja atau shift karyawan.
Untuk karyawan shift pagi dan non shift sekitar 15 ribu orang menerima THR mulai pukul 14.00 WIB. Selanjutnya karyawan shift siang sekitar 10 ribu orang menerima pembayaran pada pukul 22.00 WIB, sedangkan shift malam sekitar 10 ribu orang menerima THR pada pukul 06.00 WIB, Jumat (13/3/2026).
Setiap karyawan menerima THR dengan besaran minimal satu kali Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumedang 2026 sebesar Rp3.949.856, yang langsung ditransfer melalui rekening bank masing-masing karyawan.
Pembayaran THR tersebut berada di bawah tanggung jawab Direktur PT Kahatex Hardja Haruman bersama jajaran manajemen perusahaan, termasuk bagian personalia dan keuangan.
Untuk memastikan proses pembayaran berjalan lancar, Polres Sumedang melakukan pemantauan serta pengamanan di sejumlah titik di sekitar kawasan perusahaan.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan pengamanan dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan selama proses pembayaran THR.
“Polres Sumedang melakukan monitoring dan pengamanan di sejumlah titik strategis di kawasan PT Kahatex, terutama pada pintu keluar masuk karyawan serta area ATM. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses pembagian THR berjalan aman, tertib, dan kondusif,” kata Sandityo.
Ia juga mengimbau para karyawan agar tetap menjaga ketertiban serta berhati-hati saat melakukan transaksi penarikan uang di mesin ATM.








