2 Kg Sabu, 943 Pil Ekstasi Disimpan Dalam Salon Mobil, Diungkap Polres Lamandau

  • Bagikan

Bacakabar.idLamandau, Upaya memerangi kejahatan Narkoba terus di lakukan oleh Polres Lamandau Polda Kalteng, salah satunya Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil menggagalkan peredaran narkoba lintas Provinsi dengan menangkap 3 orang tersangka.

Mereka adalah RS (33), RT (24) dan JY (38) serta barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 2.055,15 gram dan 943 butir ekstasi, Kamis 14 Juli 2022.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.I.K. dalam Conference Press yang dilaksanakan di Joglo Polres Lamandau, Rabu, (10/8/2022) mengatakan kasus ini terungkap bemula ketika personel Satlantas Polres Lamandau melakukan razia di jalan trans Kalimantan, tepatnya Desa Kujan Kecamatan Bulik.

Pada saat itu ada unit mobil Toyota Avansa warna hitam berhenti sebelum sampai titik razia, merasa curiga petugas Satlantas menghampiri mobil tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan di dalam mobil di temukan bong dan pipet alat penghisap sabu.

Kemudian guna memaksimalkan pemeriksaan, mobil bersama sopir dan penumpang di serahkan kepada Satresnarkoba Polres Lamandau.

“Sampai di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau melakukan pemeriksaan lanjutan di dalam mobil, saat petugas mengangkat salon terdapat bunyi yang mencurigakan, bersama-sama dengan sopir dan penumpang mobil di lakukan pembongkaran, salon mobil berhasil terbuka dan ditemukan dua bungkusan yang di duga sabu dan 943 butir yang di duga ekstasi.” terang Budiyono.

Lanjutnya, dari hasil introgasi, RS dan RT akan mengirimkan Sabu dan ekstasi kepada seseorang yang berada di Sampit Kotawaringin Timur, selanjutnya dilakukan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil mengamankan JY di kota Sampit Kotawaringin Timur sebagai pemesan barang tersebut.

Dalam pengungkapan ini diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2 bungkus plastik ukuran besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 1.029,78 gram dan 1.025,37 gram, dan 4 bungkus plastik berisi butiran Pil berbentuk tablet dengan total jumlah yang utuh 943 butir dan sisanya berbentuk pecahan/ serbuk, jumlah total semua berat kotor 452,15 gram,

Baca Juga  DPP AMSINDO Menduga Mardani H Maming diserang Buzzer, Tak Bertanggung Jawab

Selanjutnya, 1 buah rangkaian alat hisap sabu yaitu botol kecil, pipet kaca dan pipet plastik warna putih, 2 buah gumpalan lakban warna coklat, 2 buah bungkus plastik merek QING SHAN, 1 buah salon mobil warna hitam, 1 buah obeng dan 1 unit mobil Toyota avanza Warna hitam dengan Nomor Polisi KB 1153 XX.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” pungkas Kapolres.

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun. (Riduan)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ketahuan... mau copas,, ijin dlu gaess 🤦‍♀️