Diduga Tipu Rp 153,5 Juta Wanita Muda Ditangkap Tim Resmob Polres Tanbu

  • Bagikan

Poto Ilustrasi

Bacakabar.idBatulicin. Kasus dugaan penipuan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kasus ini dilaporkan oleh gadis asal Kota Batulicin, bernama Dela.

Sementara pihak terlapor berinisial YA (24) yang merupakan warga Jalan A. Yani Batulicin, Kelurahan Batulicin.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas AKP H. Made Rasa kepada media ini Rabu, (6/4/2022) menjelaskan kasus dugaan penipuan ini terjadi pada Sabtu tanggal 18 September 2021 silam.

Terduga pelaku menawarkan arisan kepada korban melalui pesan singkat WhatsApp, dengan iming-iming hasil keuntungan 2x lipat.

“Bayar Rp 10 Juta dan mendapatkan Rp 20 Juta Dengan jangka waktu pencairan 1 Bulan,” ujar Made.

Kemudian korban tergiur dan mengikuti arisan yang ditawarkan oleh pelaku lalu mengirimkan uang ke nomor rekening 012601001282560, bank BRI an. Yunita Amelia.

Setelah menerima laporan, unit resmob Polres Tanah bumbu yang dibantu reskrim Polsek Satui langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan diduga pelaku.

“Dia ditangkap pada Jum’at, (1/4/2022) sekitar pukul 00.15 wita, dijalan citrawati Gg Suka Damai II Kecamatan Satui, Tanbu.” Kata Made.

Atas peristiwa tersebut korban mengalamai kerugian sebesar Rp 153,5 juta. Saat ini, terduga pelaku sudah masih menjalani penyelidikan lebih lanjut. (Bar)

Baca Juga  Bunuh Istri, Suami di Batulicin Tenggak Roundup
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *