Batulicin – Kegiatan sosialisasi batas daerah dan batas kecamatan di gelar di Kantor Bupati Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) di Ruang Bersujud I. Acara tersebut di resmikan langsung oleh Bupati Tanah Bumbu, Zairullah Azhar, Selasa (16/07/2024).
Dalam sambutannya, Bupati menyambut baik dan mengapresiasi dilaksanakannya acara tersebut.
“Atas nama pemerintah daerah, saya menyambut baik dan sangat mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi batas daerah dan batas kecamatan ini,” ucap Bupati.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menegakkan tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017.
Untuk diketahui, Batas daerah Kabupaten Tanbu berbatasan dengan tiga kabupaten, yaitu Kotabaru, Banjar, dan Tanah Laut.
Batas dengan Kabupaten Kotabaru di atur oleh Permendagri Nomor 50 Tahun 2018, batas dengan Kabupaten Banjar di atur oleh Permendagri Nomor 14 Tahun 2010 dan batas dengan Kabupaten Tanah Laut di atur oleh Permendagri Nomor 31 Tahun 2012.
Selain itu, Bupati Zairullah juga berharap agar sosialisasi ini dapat mengatasi potensi konflik terkait batas daerah dan kecamatan.
“Sosialisasi ini di harapkan dapat menjadi pedoman yang jelas dalam menjalankan program pembangunan daerah yang berkelanjutan. Sehingga tercipta ketertiban administrasi dan pembangunan daerah yang maju serta berkelanjutan,” harapnya.
Dengan adanya kegiatan ini, di harapkan tercipta keselarasan dalam administrasi dan pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Tanbu.
sumber : mc.tanahbumbukab.go.id












