Bacakabar.id, Sumenep – Sat Resnarkoba Polres Sumenep Polda Jawa Timur mengamankan seorang pria berinisial RAW (41) warga Dusun Sabedung Desa Pakandangan Sangra, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Kamis, (10/11/2022).
RAW disinyalir mengonsumsi sabu, saat diamankan petugas dia berada dalam kamar kos di wilayah Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas AKP Widiarti, menerangkan jika penangkapan terhadap diduga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu tepatnya di sebuah kos dialamat tersebut.
“Atas dasar informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor, berada di salah satu kamar kos,” kata Widiarti.
Saat dilakukan penggerebekan terdapat seseorang yang bernama RAW dan ditemukan barang bukti di lantai kamar, 1 plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,44 gram, sebuah bong terbuat dari botol plastik bekas. Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui telah melakukan pesta sabu.
“Menurut pengakuan tersangka, dirinya disuruh seseorang yang bernama MH (TO), untuk mencarikan/membeli Narkotika jenis sabu, setelah mendapatkan sabu akan diberi imbalan, untuk menggunakan sabu bersama-sama,” terangnya.
Selanjutnya terlapor berikut barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.
“Kepada tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Kontibutor Berita: Roni












