Bacakabar.id – BANJARMASIN, Dalam rangka mendukung program pemerintah diseluruh bidang yang transparansi, Akuntabel dan bersih dari praktek korupsi serta meningkatkan peran serta masyarakat membuat puluhan massa dari Kelompok Masyarakat Pemerhati Infrastruktur Banua (KMPIB) Kalimantan Selatan menyambangi Kantor Kejati Kalsel di Jalan DI.Panjaitan Banjarmasin untuk menyampaikan aspirasi damai kamis (21/4/2022) pagi.
Puluhan massa yang dikoordinir oleh Ketua KMPIB, Bahaudin turut serta berkontribusi untuk pengawalan dan pengawasan terhadap kinerja aparatur pemerintah dan swasta dalam hal penggunaan Anggaran Negara yang sudah tertuang dalam undang-undang tahun1945.
Bahaudin dalam orasinya menyampaikan kepada Pihak Kejati Kalimantan Selatan tentang beberapa permasalahan yang saat ini terjadi di wilayah hukum Kalimantan Selatan.
“Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa peran serta masyarakat sangat di butuhkan untuk ikut serta dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.
Oleh karena itu kami merasa perlu untuk menyampaikan dugaan sementara beberapa permasalahan yang ada di Kabupaten Banjar antara lain
“Meminta Kepada Bapak Kapolda Kalimantan Selatan melalui Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan untuk menelisik dan memanggil Ketua DPRD Kab, Banjar selaku ketua pimpinan DPRD Kab Banjar terkait Viralnya di Media Massa dan Media Sosial tentang adanya dugaan Pembagian Amplop (Dugaan berupa uang) pada saat paripurna di ruang rapat DPRD Kab, Banjar pada hari rabu tanggal 6 April Tahun 2022.
“Meminta Kepada Bapak Kapolda Kalimantan Selatan melalui Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan untuk menelisik dan memanggil Oknum yang masuk dalam ruang sidang DPRD Kabupaten Banjar yang di duga membagikan amplop (dugaan berupa uang) pada hari rabu tanggal 6 April 2022.kami menduga oknum tersebut bukan Anggota DPRD Kab, Banjar dan Bukan Staf Sekretariat DPRD Kab,Banjar kerna ini sangat mencedrai marwah DPRD Kabupaten Banjar”, ungkap Baha lagi.
“Meminta kepada Bapak Kapolda Kalimantan Selatan melalui Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan untuk menelisik semua Dokumen pengadaan Barang dan Jasa di DPRD Kabupaten Banjar,di antaranya pengadaan sound System,Pembangunan Parkir Pembangunan kolam Ikan dan Pembangunan serta pengadaan lain yang ada di Kantor DPRD Kab,Banjar.di duga berpotensi merugikan keuangan negara dan kami menduga ada oknum DPRD Kab, Banjar yang bermain sarana dan prasarana di DPRD Kab Banjar”, bebernya.
Dalam kesempatan Ia juga Mempertanyakan Kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan terkait Perkembangan laporanKMPIB Nomor 10/KMPIB-Kalsel/11/2022 Tanggal 14 Februari 2022 terkait adanya dugaan sejumlah proyek yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.
Lebih lanjut Baha juga Meminta Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati )Kalimantan Selatan untuk Menelisik Paket pekerjaan pada Pembangunan Infrastruktur Permukiman Sekumpul Kab, Banjar, Pemenang PT.Cahaya Sriwijaya Abadi dengan Harga Penawaran Rp.30.583.120.040.00 Pada satuan Kerja Pelaksana Prasarana Permukiman Kalimantan Selatan tahun 2021.di duga pada paket pekerjaan tersebut berpotensi merugikan keuangan Negara.
Sementara itu Kasi Penkum Kejati Kalsel Romanu Novalino Simanjuntak di sela demo berlangsung menjelaskan,”Kami mengucapkan terimakasih kepada rekan -rekan semua , atas partisipasinya terhadap pemberantasan tindak Korupsi di Kalimantan Selatan yang mana partisipasi dari masyarakat ini memang di atur dalam undang-undang pasal 31,99 , namun yang patut kita ketahui juga ,ini shering aja kenapa banyak laporan yang kadang mentah sama kami bisa kita mengacu kepada peraturan Pemerintah pasal 34 tahun 2018,” Jelasnya.
“Kami senang partisipasi masyarakat ini merupakan hal yang positif ke kami, itu bagus tapi terkadang laporan kami yang kami terima dari masyarakat ini tidak memuat unsur dari PP 43 2018 salah satu unsur itu adalah misalnya ada data permulaan yang di sampaikan ke pihak penegak hukum, data itu berupa apa, data, itu banyak tapi yang di perlukan dana permulaan satu, terkadang laporan yang kami peroleh tidak memuat tentang itu hanya bicara tentang penyimpangan itu, kami ada mengalami kesulitan bukan berarti, Kita tidak bisa cari, tapi kami mengacu kepada perundang-undangan kalau kita memperoleh satu laporan dari masyarakat harusnya kita memperoleh satu data awal , mungkin itu masukan bagi kawan -kawan kalau seandainya memasukan laporan adanya dugaan tindak korupsi agar mengacu kepada PP 2018 nanti laporan yang di sampaikan akan kami cek juga,”jelas Romanu.
“Karena itu berpengaruh terhadap isi laporan tersebut itu yang pertama, kemudian laporan yang kedua terkait viralnya bagi-bagi amplok di DPRD Kabupaten Banjar itu juga sudah jadi perhatian kami juga cuman kami ada sedikit mempertanyakan sebelumnya itu ada juga berita yang bukan menganulir tapi semacam menjawab apa isi amplok tersebut , tapi memang itu salah satu dari anggota Dewan di Kabupaten Banjar jadi kalau tidak salah itu dokumen yang di bagikan kalau menurut yang bersangkutan, kami akan berkordinasi kepada pihak kejari di sana, tentang permasalahan ini apakah perlu dilakukan pemanggilan atau tidak, “pungkasnya.
(Tim Redaksi)