Bacakabar.id, Sukamara – Pemerintah Kabupaten Sukamara melalui Bupati Sukamara H. Windu Subagio bersama Wakil Bupati H. Ahmadi mengambil langkah cukup bijaksana untuk pengendalian inflasi daerah dengan memberikan subsidi Rp 50 ribu rupiah dalam setiap paket sembako murah.
Sebanyak 4.000 bungkus paket murah disediakan untuk 5 Kecamatan yang ada di Wilayah Bumi Gawi Barinjam, sebutan lain Kabupaten Sukamara.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Sukamara Iswan Gemayana melalui Pejabat Fungsional Analis Perdagangan
Catur sabda pamungkas, ST membenarkan jika sudah ada 4 Kecamatan yang mengelar pasar murah/pasar penyeimbang diantaranya, Kecamatan Balai Riam, Permata Kecubung, Kuala Jelai dan Pantai Lunci dengan total paket sembako murah sebanyak 1.974 bungkus.

Sabda, dengan rincinya kepada awak media ini menjelaskan, kegiatan pasar murah/pasar penyeimbang ini telah dilaksanakan di Kecamatan Balai Riam dengan jumlah paket sembako murah sebanyak 712 bungkus.
Sementara itu di Kecamatan Permata Kecubung sebanyak 587 bungkus paket sembako murah dan sudah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu.
Selanjutnya pada Rabu 23 November 2022 Bupati dan Wakil Bupati Sukamara di dampingi Kepala OPD bersilahturahmi dengan warga Kecamatan Kuala Jelai dan sekaligus membawa 305 bungkus paket sembako murah untuk di sediakan di pasar murah/pasar penyeimbang.
Pada hari yang sama H. Windu Subagio dan H. Ahmadi juga menyapa warga Kecamatan Pantai Lunci membawa 370 bungkus paket sembako murah.
“Kecamatan Sukamara dijadwalkan minggu depan dengan jumlah paket sembako murah sebanyak 2.026 bungkus, dari total keseluruhan sebanyak 4.000 bungkus yang menjadi target Pemkab Sukamara,” Tegas Sabda, pada Kamis (24/11/2022), sore.
Sabda juga menegaskan bahwa, dalam setiap paket sembako berisi beras 5 Kg, minyak goreng 1,5 liter dan gula 1 Kg, ini pada harga normal di pasaran adalah 100 ribu rupiah, namun sesuai kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara warga hanya membayar seharga 50 ribu rupiah saja pada setiap bungkus paket sembako murah ini.
Yohanes Eka Irawanto, SE












