Kuala Kapuas – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kapuas menggelar rapat koordinasi penegakan Hukum terpadu (Sentra Gakkumdu), Minggu (8/9/2024).
Bertempat di aula salah satu Hotel di Kuala Kapuas, Rakor dibuka oleh ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo beserta jajaran, dan diakhir acara ditutup oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Nurhalina.
Kegiatan dengan tema “Sinergitas Sentra Gakkumdu Dari Unsur Bawaslu, Kepolisian Dan Kejaksaan Dalam Penegakkan Hukum Pidana Pemilihan” ini juga dihadiri para aparat penegak hukum, yakni pihak Kepolisian yang dalam hal ini Polres Kapuas dan pihak Kejaksaan Negeri Kapuas.
Turut hadir menjadi peserta Rakor para anggota Panwascam se Kabupaten Kapuas.
Iswahyudi Wibowo menjelaskan, sesuai dengan tema, kegiatan ini dapat meningkatkan sinergisitas sesama unsur lembaga yang tergabung di Sentra Gakkumdu.
“Kegiatan ini juga bertujuan untuk membangun kesamaan pemahaman dalam pola penanganan pelanggaran,” kata Iswahjudi Wibowo kepada awak media ini.
Pada Rakor yang juga dihadiri perwakilan dari timses masing-masing Paslon tersebut juga memberikan penjelasan bagaimana mekanisme dan persyaratan dalam hal pelaporan dugaan pelanggaran.
Saat menutup kegiatan, Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Nurhalina, kembali menegaskan pentingnya sinergitas Sentra Gakkumdu, dalam penegakan Hukum Pidana Pemilihan.
(Rahmad Ari)