Bacakabar.id, BATULICIN – Imigrasi Kelas II Batulicin menggelar rapat koordinasi (rakor) tim pengawasan orang asing (Timpora) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Senin, (27/3/2023) di Hotel Ebony Batulicin.
”Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antar-stakeholder yang mempunyai tugas dan fungsi mengawasi orang asing sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi dimasing-masing wilayah, khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu,” terang I Gusti Bagus M. Ibrahim Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Batulicin.
I Gusti mengimbau, selain kepada tim pengawasan orang asing juga kepada masyarakat agar sama-sama melakukan pengawasan terhadap orang asing yang ada di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.

“Selain Timpora, kami juga ingian mengajak masyarakat, baik di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru jika bertemu dengan warga negara asing yang mencurigakan agar kiranya dapat menghubungi kantor Imigrasi untuk kami lakukan pengawasan lanjutan,” ucapnya.
Terkait jumalah tenaga kerja asing yang ada di wilayahnya, Kepala Imigrasi Kelas II Batulicin menyebut untuk di Kabupten Tanah Bumbu berjumlah 128 orang, sedangkan Kotabaru sebanyak 428 orang berdasarkan data akhir Februari 2023.
Sementara iitu, Kepala Devisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalsel, Junita Sitorus, mengatakan materi pembahasan rakor Timpora ada dua yakni; yang pertama tentang pengawasan penjamin orang asing dengan alamat virtual.
“Jadi sekarang ini ada penjamin orang asing yang memiliki perusahaan, tapi alamatnya virtual, kalau alamatnya virtual berarti dia kan tidak ada gedung dan bangunannya,” jelasnya.
Sambungnya, selanjutnya yang ke-2 itu pengawasan dan pendataan tentang pengungsi, topik ini adalah topik yang menjadi rekomendasi dari Direktorat General Imigrasi untuk dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Rakor Timpora juga turut dihadiri Asisten Bupati Tanah Bumbu, Sejumlah Kepala SKPD, dan Forum Kordinasi Pimpinan Daerah Tanah Bumbu. (Red)












