PALANGKARAYA – Pada pemberitaan Rabu (5/12/2021) Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) saat itu berhasil menangkap daftar pencarian orang (DPO) berinisial WS (42).
Pada bulan April 2021, WS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyelewengan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2019 dengan kerugian negara mencapai Rp. 1,1 miliar.
Tim Tabur Kejati Kalteng kembali menangkap tersangka Hadi Sugiarto, B. Com alis Sugik (37) pada Senin (21/2/2022) sekitar pukul 18.35 Wib.
Tersangka diamankan di Jalan Palm Raya RT01/02 RW X, Langenharjo, Sukoharjo, Jawa Tengah 57552 karena ketika dipanggil sebagai Terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah.
Hadi tersandung kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Bandar Udara Trinsing Muara Teweh pada tahun 2014.
Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan karenanya yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya berhasil diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya terpidana segera dibawa menuju Kalimantan Tengah guna dilaksanakan eksekusi.
Dalam perkaranya terpidana Hadi Sugiarto, B. Com alis Sugik (37) selaku Kontraktor Pelaksana telah menyetujui dan menyepakati dilakukannya PHO dan pembayaran pekerjaan 100 persen, meskipun pada kenyataan di lapangan terdapat item pekerjaan Asphalt Concrete (AC) pada pelapisan landas pacu, taxiway dan apron yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan khususnya segi kualitas (Quality).
Akibat ulah nakal Hadi ini mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.577.113.586,74 (satu milyar lima ratus tujuh puluh tujuh juta seratus tiga belas ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah tujuh puluh empat sen).
Sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Bandar Udara Trinsing Muara Teweh Tahun 2014.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1980 K/Pid.SUS/2020 tanggal 10 Agustus 2020, terpidana Hadi Sugiarto, B. Com alis Sugik (37) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, secara bersama-sama atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair.
Akibat perbuatannya, terpidana Hadi Sugiarto, B. Com alis Sugik (37) dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, dan menghukum pula terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.512.113.568,74,- Sebagai pengganti kerugian negara dengan cara diperhitungkan dari uang tunai sebesar Rp 3 Miliar yang telah disita dari Terpidana.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
Kasipenkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra di Palangka Raya dalam rillisnya membenarkan jika Tim Tabur Kajati Kalteng berhasil menangkap DPO atas nama Hadi Sugiarto, B. Com alis Sugik (37).
Penulis : Yohanes Eka Irawanto, SE