Kotabaru – Tim Surveyor Re-akreditasi yang dipimpin oleh dr. Imartha, M.Kes., bersama Lili Triana, SKM, telah menyelesaikan tugasnya di Puskesmas Sebatung, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, kamis (5/10/2023). Mereka menjalankan amanat dari Kementerian Kesehatan yang menegaskan bahwa semua fasilitas kesehatan yang melayani masyarakat harus menjalani penilaian Re-akreditasi.
Dr. Imartha, Ketua Tim Surveyor Re-akreditasi, menjelaskan bahwa tujuan dari proses Re-akreditasi ini adalah untuk menilai apakah Puskesmas tersebut mematuhi standar yang telah ditetapkan dalam sistem manajemen mutu serta apakah mereka menjalankan sistem penyelenggaraan pelayanan yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
“Proses akreditasi memiliki peran yang sangat penting, karena melalui ini, kita dapat mengukur standar mutu pelayanan kesehatan yang telah diberikan kepada masyarakat dan sejauh mana sumber daya yang tersedia di Puskesmas tersebut untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap dr. Imartha.
Dr. Imartha juga menjelaskan bahwa dalam proses penilaian ini terdapat banyak indikator, tetapi ada lima bagian utama yang dinilai. Pertama adalah tata kelola sumber daya, kedua adalah sumber daya bangunan, ketiga adalah sumber daya manusia, keempat adalah cara Puskesmas melayani masyarakat, dan kelima adalah apakah mereka telah mencapai target indikator nasional mutu (INM) Puskesmas.
“Selain dari indikator tersebut, terdapat juga lima komponen wajib dalam program akreditasi ini, serta peningkatan mutu berkesinambungan yang harus dilakukan oleh Puskesmas tersebut,” tambahnya.
Proses akreditasi ini dilakukan setiap lima tahun sekali sesuai dengan pedoman Kementerian Kesehatan. Manfaat utama dari proses ini adalah memberikan dorongan bagi Puskesmas untuk terus melakukan perbaikan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Muhammad Ukas, Plt. Kepala Bidang Pelayanan Kotabaru, yang mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru, menekankan pentingnya akreditasi sebagai momen penilaian terhadap peningkatan mutu pelayanan di Puskesmas. Ia juga mencatat bahwa sarana dan prasarana di Puskesmas Sebatung telah memenuhi syarat untuk akreditasi.
“Selain proses akreditasi, tahun ini Puskesmas Sebatung juga akan diubah menjadi Puskesmas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan ini berkaitan erat dengan proses akreditasi,” ungkap Muhammad Ukas.
Dr. Cita, Kepala Puskesmas Sebatung, mengucapkan rasa syukur atas bimbingan yang diberikan oleh Tim Surveyor Re-akreditasi. Ia juga berterima kasih kepada semua rekan-rekan yang selalu siap memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.
Akreditasi Puskesmas bukan hanya meningkatkan mutu pelayanan, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat serta menjamin pelayanan kesehatan primer yang berkualitas bagi pasien dan masyarakat.
“Peningkatan mutu pelayanan di Puskesmas Sebatung, termasuk kelengkapan sarana prasarana, alat kesehatan, dan sumber daya manusia, merupakan komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang terbaik,” tambah dr. Cita. (Wan).












