Tanah Bumbu – Seorang pria berinisial FAK (31) ditangkap Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu.
Pria yang merupakan warga Desa Angsana RT.07 RW.02 Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu itu diamankan karena tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga kepada Bacakabar.id Kamis, (21/9/2023) menuturkan penangkapan terduga pelaku oleh petugas yang sedang melaksanakan giat Operasi Sikat Intan II 2023 diwilayah hukum Polsek Angsana.
Selain menangkap FAK, lanjutnya, petugas juga turut mengamankan barang bukti.
Barang bukti yang ditemukan itu satu bungkus kotak rokok merk Arraw yang berisi 7 paket sabu seberat 0,38 gram dan 1 ponsel yang disimpan didalam tas ransel.
“Saat ditemukan tidak ada perlawanan,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan Kasi Humas, pria yang bekerja sebagai sopir di PT. Borneo Indobara (BIB) itu diamankan berawal ketika petugas mendapati seseorang yang mencurigakan berhenti di depan rumah makan Bandar Bunati.
Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Angsana mendatangi orang tersebut serta melakukan penggeledahan yang padanya ditemukan barang bukti tersebut.
FAK ditangkap pada Kamis, (21/9/2023) sekitar pukul 16.30 wita.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Angsana guna proses hukum lebih lanjut. (bar)












