Tersangka dan Barbuk Kasus Korban Jurkani Diserahkan ke JPU

  • Bagikan

Poto Ilustrasi

TANAH BUMBU – Para tersangka beserta barang bukti kasus pembacokan yang menewaskan advokat Jurkani kini telah dilimpahkan.

Diketahui penganiayaan brutal itu terjadi disaat advokat Jurkani bertugas mengawasi lahan konsisi IUP PT. Anzawara Satria, yang terjadi pada Jumat 22 Oktober 2021 lalu.

Perkembangan kasus terhadap korban Jurkani akan dilimpahkan dari penyidik Satreskrim Polres Tanah Bumbu ke Kejaksaan Negri Tanah Bumbu.

“Pada hari jum’at tanggal 10 Desember 2021, Jam 09.00 Wita anggota Satreskrim Polres Tanah Bumbu telah menerima 1 lembar surat P21.” Hal itu disampaikan Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasi Humas Polres Tanbu AKP H. Made Rasa, kepada media ini Jumat, (10/12/2021).

Made menyebut, pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Yurdiansyah alias Iyur Bin Abdul Khair dan Narullah alias Anas sudah lengkap.

“Dengan dasar surat tersebut para tersangka dan barang buktinya akan segera diserahkan/dilimpahkan ke JPU Tanah bumbu.” Jelasnya.

Perkembangan selanjutkan akan kami sampaikan nanti, pungkasnya. (barlis)

Baca Juga  Menunggu Labfor, Polres Tanah Bumbu Ungkap Penyebab Kebakaran 9 Ruko di Bersujud
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *