Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Tanah Bumbu

Pemkab Tanah Bumbu Terima Penghargaan Menteri Hukum atas Dukungan Pos Bantuan Hukum Desa

×

Pemkab Tanah Bumbu Terima Penghargaan Menteri Hukum atas Dukungan Pos Bantuan Hukum Desa

Sebarkan artikel ini
Penyerahan penghargaan Menteri Hukum RI kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu atas dukungan Pos Bantuan Hukum desa
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Tanah Bumbu Eryanto Rais menerima penghargaan dari Menteri Hukum RI dalam peresmian Posbankum se-Kalimantan Selatan.

BATULICIN — Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menerima apresiasi dari pemerintah pusat atas perannya dalam memperluas akses layanan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif dianugerahi penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia atas dukungan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di wilayahnya.

Penghargaan tersebut diserahkan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dan diterima oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Tanah Bumbu, Eryanto Rais, dalam acara peresmian 2.015 Posbankum se-Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Jumat (30/1/2026).

Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif menilai penghargaan ini sebagai pengakuan atas keterlibatan aktif daerah dalam menjalankan kebijakan nasional di bidang pelayanan hukum. Kehadiran Posbankum dinilai menjadi sarana penting untuk menghadirkan akses keadilan yang lebih dekat dan mudah dijangkau masyarakat, khususnya di wilayah desa dan kelurahan.

Dukungan terhadap pembentukan Posbankum juga sejalan dengan arah kebijakan daerah dalam memperkuat pelayanan publik serta memberikan perlindungan hukum yang lebih merata. Melalui layanan ini, warga diharapkan dapat memperoleh pendampingan dan konsultasi hukum tanpa harus menghadapi hambatan administratif maupun geografis.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum RI menegaskan bahwa Posbankum merupakan bagian dari agenda reformasi hukum dan birokrasi. Pos layanan ini dirancang bukan sekadar sebagai fasilitas administratif, melainkan sebagai wujud kehadiran negara dalam memastikan pelayanan hukum yang inklusif, cepat, dan berorientasi pada keadilan substantif.

Keberadaan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan diharapkan mampu membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara lebih sederhana, efisien, dan terjangkau, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan hukum negara.

Baca Juga  Gizi Anak Jadi Prioritas! Program Makan Bergizi Gratis Sapa Warga Satui, Tanah Bumbu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *