Tambang Ilegal Marak, Akibat Rumitnya Perizinan

  • Bagikan

BANJARMASIN – Ketua bidang Humas DPW Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Kalimantan Selatan menilai penyebab maraknya tambang ilegal ialah perizinan yang rumit.

Mila Karmila, S.E, M.H mengatakan masyarakat sulit mendapatkan akses legal terhadap Izin Pertambangan. Karena regulasi birokrasi terlalu rumit ditambah dengan lahan yang potensi batubaranya bagus sudah dikuasi oleh pemegang IUP dari korporasi besar sehingga masyarakat yang menjadi pengusaha lokal tidak kebagian untuk memanfaatkan dan mengelola SDA di daerahnya sendiri.

“Saya yakin, semua pelaku usaha pertambangan terutama pengusaha lokal ingin menjalankan usahanya secara legal, dan oleh karena itu sudah seyogyanya pemerintah hadir untuk memfasilitasi dan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha lokal untuk mengelola dan memanfaatkan SDA di daerahnya sendiri secara legal,” kata Mila kepada media ini secara tertulis. Kamis, (25/11/2021).

Sambung Mila, Terjadinya aktifitas pertambangan yang diduga tanpa izin itu sendiri tidak dapat sepenuhnya disalahkan kepada pelaku pertambangan batubara itu sendiri.

Ia pun berharap kepada Pemerintah Pusat untuk tegas terhadap para pemegang IUP maupun Pemegang PKP2B yang menguasai konsesi lahan pertambangan batubara sangat luas namun tidak terkelola dengan maksimal, sehingga menghambat laju Pendapatan Negara.

“Saya berharap kepada Pemerintah Pusat untuk segera mengkaji ulang terhadap IUP ataupun PKP2B yang memiliki konsesi sangat luas namun tidak dikelola dengan maksimal, kalau perlu segera lakukan penciutan terhadap IUP dan PKP2B tersebut” tukas Mila. (Red)

Baca Juga  Cuncung Siap Maju Calon Ketum Perbasi Kalsel
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *