Rapat Pleno KPU Tanah Bumbu: 244 Ribu Pemilih Sementara Ditargetkan

  • Bagikan
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS Kabupaten Tanbu

Tanah Bumbu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Bumbu mengadakan rapat pleno terbuka, Sabtu (09/08/24), untuk merampungkan dan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Rapat ini merupakan salah satu langkah persiapan menuju Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, serta Bupati dan Wakil Bupati Tanah Bumbu tahun 2024.

Rapat pleno tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan partai politik, pengawas pemilu, dan saksi dari calon kepala daerah. Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk memastikan bahwa data pemilih sementara yang digunakan dalam pemilu mendatang sudah akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selama rapat, KPU Kabupaten Tanah Bumbu memaparkan hasil rekapitulasi DPS dari setiap kecamatan. Berikut adalah rincian data pemilih sementara yang diumumkan:

– Batulicin: 35 TPS, Laki-laki 7.910, Perempuan 7.919, Total 15.729
– Kusan Hilir: 55 TPS, Laki-laki 12.290, Perempuan 12.495, Total 24.785
– Sungai Loban: 44 TPS, Laki-laki 9.473, Perempuan 9.161, Total 18.634
– Satui: 99 TPS, Laki-laki 20.207, Perempuan 19.289, Total 39.496
– Kusan Hulu: 21 TPS, Laki-laki 4.669, Perempuan 4.481, Total 9.150
– Simpang Empat: 121 TPS, Laki-laki 29.673, Perempuan 29.151, Total 58.824
– Karang Bintang: 33 TPS, Laki-laki 7.753, Perempuan 7.396, Total 15.149
– Mantewe: 41 TPS, Laki-laki 9.882, Perempuan 8.759, Total 18.241
– Angsana: 35 TPS, Laki-laki 8.468, Perempuan 8.073, Total 16.541
– Kuranji: 18 TPS, Laki-laki 3.954, Perempuan 3.768, Total 7.722
– Kusan Tengah: 28 TPS, Laki-laki 5.999, Perempuan 5.583, Total 11.273
– Teluk Kepayang: 20 TPS, Laki-laki 3.789, Perempuan 3.329, Total 7.118

Secara keseluruhan, terdapat 549 TPS dengan total pemilih sementara sebanyak 244.061 orang, terdiri dari 124.398 pemilih laki-laki dan 119.663 pemilih perempuan.

Baca Juga  Usai Berjibaku Lumpur, TMMD Tanbu Lapisi Jalan Dengan Basecourse

Ketua KPU Tanbu, Puryadi, menegaskan pentingnya peran semua pihak dalam memastikan bahwa setiap warga yang memenuhi syarat dapat terdaftar sebagai pemilih.

“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjamin hak pilih setiap warga negara agar dapat digunakan pada pemilihan nanti,” ujarnya.

Untuk menindaklanjuti hasil DPS ini, KPU akan memasang pengumuman di setiap desa. Pengumuman ini bertujuan agar masyarakat dapat memberikan tanggapan jika terdapat kesalahan dalam pendataan, seperti:

1. Belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara yang diumumkan.
2. Kesalahan atau perubahan data identitas pemilih.
3. Pemilih yang terdaftar tetapi tidak lagi memenuhi syarat (meninggal, pindah domisili, atau terdaftar sebagai anggota TNI/Polri).
4. Terdaftar sebagai pemilih lebih dari satu kali.

Masyarakat yang menemukan kesalahan tersebut diimbau untuk segera menghubungi petugas terkait, seperti PPS, PPK, atau KPU Kabupaten. (Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *