Bacakabar.id, Marabahan – Sadar penggunaan setrum sebagai alat penangkap ikan dilarang. Warga Tamban dengan sukarela serahkan alat setrum ke Mako Polsek Tamban Polres Barito Kuala (Batola) Jum’at, (10/3/2023).
Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas setempat AKP Abdul malik mengatakan, penyerahan alat penangkap ikan itu diserahkan warga langsung kepada Kaposek Tamban, IPTU Abdul Hadi yang didampingi personil jajaran Polsek Tamban.
Menurut Malik, penyerahan itu secara sukarela oleh warga yang sudah menyadari penggunaan alat tersebut tidak diperbolehkan. Karena sebelumnya pihaknya melakukan sosialisasi.
“Ini hasil dari imbauan pada saat Jum’at Curhat Polsek Tamban, Polres Batola di wilayah Kecamatan Tamban Kabupaten Batola,” ujarnya.
Maka dengan demikian, sambungnya terjalin hubungan baik antara polri dengan Masyarakat.
Ia menyebut alat penangkap ikan yang diserahkan warga sebanyak 9 set alat setrum.
Mewakili Kapolres Batola, AKP Abdul Malik menyampaikan terimakasih kepada warga masyarakat Tamban yang sudah rela menyerahkan alat penangkap ikan berupa setrum denga senang hati.
Penyerahan alat setrum itu juga turut dihadiri Kepala Desa Koanda dan Kepala Desa Purwosari ll kecamatan Tamban. (@dwan)












