Bacakabar.id, Sukamara – Warga di Jalan Cakra Adiwijaya, lingkungan RT01 RW01 Kelurahan Padang Kota Sukamara Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah digegerkan dengan peristiwa pembunuhan terhadap MS (29) yang diduga oleh suaminya sendiri SA (32).
Peristiwa yang yang terjadi kawasan padat penduduk ini diperkirakan warga setempat terjadi pada Senin, (27/2/2023) pukul 11.35 WIB.
Pantauan awak media ini, gerak cepat personil Polsek Sukamara, Polres Sukamara Polda Kalteng cukup di acungi jempol dengan tindakan terukur melakukan pengamanan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekaligus melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku SA tanpa perlawanan sedikit pun.
Hamsa warga Kelurahan Padang Kota Sukamara membenarkan telah terjadi pembunuhan terhadap korban Ibu satu orang tai
Sementara itu korban MS usai kejadian dilarikan ke RSUD Sukamara namun nyawa korban MS tidak bisa di selamatkan dengan luka di bagian dada dan tangan yang cukup dalam.
Berdasarkan informasi dari pihak RSUD Sukamara jika pelaku SA di duga sempat meminum rondap (racun rumput), nyawa sang pelaku selamat.
Hamsi, warga kelurahan Padang Kecamatan Sukamara saat berada di lokasi kejadian mengatakan, tidak mengetahui persis bagaimana kejadian dan permasalahnya.
Sambungnya, cuma dengar dari warga juga pelaku SA yang merupakan istri dari korban MS menusuk korban di depan rumah dan korban tergeletak dengan banyak luka dan keluar darah banyak sekali.
“Dari kejadian pembunuhan yang dilakukan SA kepada istrinya ini tidak berselang lama pihak Kepolisian datang dan mengamankan pelaku SA,” jelas Hamsi.
Hingga berita ini di tayangkan pihak Kepolisian setempat masih melakukan pendalaman atas peristiwa pembunuhan ini.
Baik, Polsek Sukamara maupun Polres Sukamara Polda Kalteng hingga kini belum memberikan keterangan resmi motif pembunuhan tersebut.
Kabar yang beredar, pembunuhan ini diduga dipicu karena pelaku SA tidak terima jika korban MS akan menggugat perceraian.
Yohanes Eka Irawanto, SE












