Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Bekasi

Sopir Ekspedisi Tewas Dikeroyok, Polisi Tangkap Dua Pelaku di Kebon Jeruk

×

Sopir Ekspedisi Tewas Dikeroyok, Polisi Tangkap Dua Pelaku di Kebon Jeruk

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, memberikan keterangan kepada media terkait penangkapan dua pelaku pengeroyokan sopir ekspedisi hingga tewas. (Foto: Istimewa/Polres Metro Bekasi Kota)
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, memberikan keterangan kepada media terkait penangkapan dua pelaku pengeroyokan sopir ekspedisi hingga tewas. (Foto: Istimewa).

Bekasi, bacakabar — Polisi menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap seorang sopir ekspedisi berinisial M yang tewas setelah dianiaya empat orang di kawasan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kedua pelaku, MK dan DM, ditangkap di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu (9/7/2025).

“Dua pelaku sudah kami tangkap dan tetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih ada dua pelaku lain yang dalam pengejaran,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Rabu (16/7).

Pengeroyokan itu terjadi pada Senin (23/6) ketika korban mengantar pesanan sangkar burung ke alamat pemesan. Namun, sesampainya di lokasi, penerima tak menjawab telepon. Korban kemudian ditelepon dari nomor berbeda dan dimaki-maki. Ia pun memutuskan pergi.

Beberapa saat kemudian, seseorang kembali menghubungi korban dan menjanjikan uang lebih jika sangkar burung tetap dikirim. Saat kembali ke lokasi, empat pria langsung mengeroyok korban, mengikatnya di tiang listrik, dan menyundut tubuhnya dengan rokok.

“Korban mengalami luka memar, lebam di wajah, luka sundutan rokok di tangan kiri, serta nyeri di dada dan perut,” jelas Binsar.

Korban sempat pulang dan melapor ke polisi keesokan harinya. Ia kemudian dirawat intensif dan dua kali masuk IGD. Sayangnya, korban meninggal dunia pada Selasa (8/7) setelah kondisi kesehatannya memburuk.

Polisi terus memburu dua pelaku lain yang masih buron dan mendalami motif lengkap kasus ini. Kedua tersangka yang ditangkap dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.

Baca Juga  Jalan Rusak di Kawasan Ruko Kranggan Permai Tak Kunjung Diperbaiki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *