Poto Ilustrasi
Bacakabar.id – Tanah Bumbu, Personel Unit Reskrim Polsek Satui, Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pria berinisial MN alias Unong (36) karena menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas AKP H. Made Rasa yang didampingi Kapolsek Satui IPTU Hardaya ketika dikonfirmasi media ini Senin, (23/5/2022) membenarkan perihal penangkapan tersebut.
Menurut Made, peristiwa itu terungkap berawal ketika personel reskrim Polsek Satui mendapat laporan dari masyarakat terkait seringnya di tempat tersebut terjadi penyalahgunaan narkotika.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Satui yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu S. Ma’ruf langsung mendatangi sebuah rumah dan melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan yang dilakukan, Polisi menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kamarnya.
“Didapati 2 paket narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram yang disimpan dalam botol merk redoxon,” ujar Made.
Penggeledahan itu sendiri di Gg. Sidodadi RT012 Desa Sungai Danau Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.
“Pada hari Jum’at, (20/5) sekitar pukul 16.00 Wita,” katanya.
Lebih lanjut Kasi Humas Polres Tanah Bumbu menyebut barang bukti yang berhasil diamankan yakni; satu buah bong terbuat dari botol plastik, dan Pipet kaca.
Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa dan diamankan ke Polsek Satui guna proses lebih lanjut, pungkasnya. (Bar)












