Bacakabar.id – Kuala Kurun, Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kecamatan Mahuning Raya, Kabupaten Gumas ditangkap Satresnarkoba Polres Gunung Mas Polda Kalteng.
Wanita berinisial SR (29) tersebut, kedapatan menyimpan empat paket plastik berisi narkoba jenis sabu-sabu di dalam warung miliknya.
Kapolres Gumas, AKBP Irwansah, melalui Kasatnarkoba IPTU Budi Utomo, membenarkan, pihaknya telah berhasil mengamankan tersangka di warung yang ada di Kelurahan Kampuri Negara, Kecamatan Mihing Raya.

“Penangkapan dilakukan, setelah adanya informasi dari masyarakat jika di lokasi tersebut, diduga kerap digunakan tempat transaksi jual beli narkoba,” terang Budi, kepada awak media ini Rabu, (27/7/2022).
Tidak menunggu lama, aparat penegak hukum kemudian melakukan penyelidikan kepada wanita yang dicurigai seperti yang diceritakan masyarakat.
“Kemudian petugas melakukan penggeledahan di TKP, ditemukan empat paket terbungkus plastik diduga narkotika jenis sabu didalam warungnya,” terang Budi
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, aparat kepolisian, sabu seberat 14,44 gram, gawai dan uang tunai senilai Rp. 500 ribu rupiah.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (RD/Ril)












