Tanah Bumbu

SiLPA Tanah Bumbu 2025 Capai Rp1,343 Triliun, Bertambah Rp608,769 Miliar

×

SiLPA Tanah Bumbu 2025 Capai Rp1,343 Triliun, Bertambah Rp608,769 Miliar

Sebarkan artikel ini

TANAH BUMBU – Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1,343 triliun berdasarkan hasil audit BPK RI. Nilai tersebut lebih tinggi Rp608,769 miliar dibandingkan SiLPA yang sebelumnya dianggarkan dalam APBD Murni 2026 sebesar Rp734,294 miliar.

Besaran SiLPA tersebut disampaikan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu dengan agenda jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, Rabu (2/9/2026).

Jawaban eksekutif Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu Eryanto Rais.

Pemerintah menjelaskan tambahan SiLPA sekitar Rp608,769 miliar digunakan untuk menyesuaikan belanja daerah secara berimbang.

Penambahan belanja tersebut diarahkan untuk memenuhi kewajiban daerah, pelayanan dasar, serta mendukung program prioritas nasional.

Dari keseluruhan SiLPA, sekitar Rp763,565 miliar berasal dari efisiensi belanja. Kemudian Rp562,874 miliar berasal dari selisih pendapatan, sedangkan sekitar Rp11,624 miliar berasal dari kegiatan yang tidak terlaksana atau tertunda.

Pemerintah juga menjelaskan tidak seluruh SiLPA tersebut merupakan kas bebas pada Rekening Kas Umum Daerah. Sebagian di antaranya bersifat earmarked, seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), BOSP, dan BLUD.

Selain SiLPA, pemerintah memberikan jawaban terhadap catatan fraksi DPRD terkait pendapatan daerah. Pemkab Tanah Bumbu menyampaikan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi, pemutakhiran data wajib pajak, peningkatan pengawasan, digitalisasi pembayaran, dan optimalisasi aset daerah.

Terkait penurunan pendapatan transfer, khususnya Dana Desa, pemerintah menjelaskan kondisi tersebut merupakan konsekuensi kebijakan Pemerintah Pusat dalam penetapan APBN, termasuk formula dan indikator pengalokasian Dana Desa.

Untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa, Pemkab Tanah Bumbu mengalokasikan tambahan Alokasi Dana Desa (ADD) melalui Perubahan APBD 2026 sebesar Rp22,379 miliar.

Baca Juga  Kodim Tanah Bumbu Hadiri dan Ikuti Upacara HUT ke -79 RI

Jawaban pemerintah juga mencakup sejumlah sektor yang menjadi perhatian fraksi DPRD, antara lain UMKM, pariwisata, pertanian dan infrastruktur.

Di sektor UMKM, pemerintah menyiapkan program subsidi untuk mendukung pengembangan usaha masyarakat. Sementara sektor pariwisata mendapat dukungan melalui pemeliharaan dan rehabilitasi sejumlah destinasi, termasuk Pantai Rindu Alam dan Gua Liang Bangkai.

Pada sektor pertanian, pemerintah menyampaikan program Cetak Sawah untuk perluasan lahan.

Untuk infrastruktur, ruas jalan Karang Rejo menuju Desa Danau Indah direncanakan diusulkan melalui skema Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD). Penyusunan Detail Engineering Design (DED) ruas jalan tersebut juga telah dianggarkan dalam Perubahan APBD 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *