Pulang Pisau – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau membuka pendaftaran badan adhoc tingkat kecamatan dan kelurahan/desa untuk Pilkada 2024 mendatang.
Penyelenggaraan Pilkada pada akhir 2024, beberapa badan adhoc yang diperlukan diantaranya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Hal Itu disampaikan Ketua KPU Pulang Pisau Ruby Hudin melalui Vivi Hernila Komisioner Sosialisasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Pulang Pisau kepada awak media ini Selasa, (23/4/2024).
Vivi menyebut untuk pendaftaran PPK dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 akan dimulai pada 23 hingga 29 April 2024. Sedangkan untuk pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimulai 2 – 8 Mei 2024.
“Untuk persyaratannya sama seperti pemilu sebelumnya, diantaranya adalah WNI, minimal berusia 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja PPK/PPS serta sehat jasmani dan rohani, mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung,” jelasnya
Vivi menambahkan untuk Pilkada serentak dilaksanakan dengan sistem seleksi terbuka. Semua yang akan mendaftar wajib membuat akun melalui https://siakba.kpu.go.id/
”Kelengkapan dokumen dapat disampikan ke KPU Pulang Pisau sejak tanggal 23 April paling lambat 29 April 2024, pengiriman dokumen mandiri dapat akses melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik segera disampaikan sebelum pelaksanaan tes tertulis,’ tandasnya. (RA)












