KOTABARU — Legalitas lahan kembali menjadi pengungkit penguatan usaha kecil di daerah. Sebanyak 26 sertipikat tanah lintas sektor diserahkan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Sebelimbingan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Jumat (30/1/2026).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru I Made Supriadi di kantor Desa Sebelimbingan. Sertipikat tersebut menjadi bagian dari program lintas sektor yang menyasar pelaku UMKM sebagai penerima manfaat utama.
Program ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan sebagai basis usaha, sekaligus membuka peluang pengembangan ekonomi melalui akses permodalan dan penguatan aset produktif. Dengan kepemilikan lahan yang sah, pelaku UMKM diharapkan memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam mengembangkan usahanya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru menekankan bahwa sertipikasi tanah bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan fondasi penting bagi keberlanjutan usaha masyarakat. Legalitas aset dinilai menjadi kunci dalam mendorong UMKM naik kelas dan berdaya saing.
Penyerahan sertipikat ini juga mencerminkan kolaborasi antara Kantor Pertanahan dan pemerintah desa dalam mendukung agenda pemberdayaan ekonomi berbasis kepastian hukum. Ke depan, layanan pertanahan diharapkan terus diperluas agar manfaatnya menjangkau lebih banyak pelaku usaha di wilayah Kotabaru.











