Kuala Kapuas – Dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi ditengah masyarakat, Polsek Kapuas Hulu, jajaran Polres Kapuas menerapkan pendekatan Problem Solving.
Pendekatan problem solving polisi ke masyarakat adalah metode penyelesaian masalah dengan cara humanis, persuasif, dan mengedepankan musyawarah atau kekeluargaan untuk mencapai solusi damai tanpa harus selalu melalui jalur hukum formal.
Seperti halnya permasalahan dua orang warga yang terjadi di Desa Tangirang Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas beberapa waktu lalu.
Pendampingan langsung dari Personel Polsek Kapuas Hulu, berhasil dimediasi secara kekeluargaan pada Rabu (10/12/2025) pagi.
Kapolsek Kapuas Hulu, IPDA Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan, bahwa penyelesaian permasalahan melalui pendekatan kekeluargaan merupakan salah satu bentuk pelayanan Kepolisian yang berorientasi pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat secara preventif dan persuasif.
“Kami terus mendorong anggota di lapangan untuk menjadi fasilitator dalam setiap permasalahan warga,”
ujar IPDA Zaenal Abidin.
Dijelaskannya lebih lanjut, pendekatan problem solving sangat efektif dalam menjaga harmoni sosial, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan hubungan personal atau kekerabatan.
Kapolsek menambahkan, dalam proses mediasi, personel Polsek Kapuas Hulu berperan sebagai fasilitator dengan mendengarkan secara seksama penuturan kedua belah pihak.
Keduanya memberikan saran-saran konstruktif serta menekankan pentingnya menjaga tali silaturahmi, terlebih mengingat hubungan kekeluargaan yang ada di antara mereka.
Melalui musyawarah yang dilandasi semangat kekeluargaan, kesepakatan bersama akhirnya tercapai dan dapat diterima oleh kedua pihak.
“Upaya ini membuktikan bahwa kehadiran Polisi tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam menjaga ketertiban, serta menyelesaikan permasalahan secara humanis dan berkeadilan,” pungkas IPDA Zaenal Abidin.












