Bacakabar.id – BATULICIN, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu menangkap tersangka SR (30), warga
Desa Kerangkeh Kecamatan Pulau Laut Barat, Kabupaten Kotabaru. Karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,84 gram.
Informasi tersebut disampaikan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas setempat AKP H. Made Rasa, di Batulicin, Jum’at, (13/5/2022).
Made mengatakan SR ditangkap di Jalan Transmigrasi Km 2,5 Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada Rabu, (11/5/2022) sekitar pukul 17.30 Wita.
Selain narkoba juga turut diamankan barang bukti lainnya, seperti; pipet kaca, bong kaca lengkap dengan sedotan, kompor sabu terbuat dari botol parfum.
Selanjutnya, sendok terbuat dari sedotan plastik warna putih, plastik klip, timbangan digital warna hitam, selotip kertas dan satu buah handphone merk vivo.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di gelandandang ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut. (Red)












