Scroll untuk baca artikel
HukumKapuas

Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Warga Muara Dadahup, Belasan Gram Sabu Disita

×

Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Warga Muara Dadahup, Belasan Gram Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
Ket Foto : Tersangka M (42) saat diamankan bersama barang bukti sabu seberat 14,96 gram oleh Satresnarkoba Polres Kapuas. (FOTO IST)
Ket Foto : Tersangka M (42) saat diamankan bersama barang bukti sabu seberat 14,96 gram oleh Satresnarkoba Polres Kapuas. (FOTO IST)

Kuala Kapuas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Desa Muara Dadahup, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Rabu (21/1/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M alias Utuh Feri (42), warga Desa Muara Dadahup, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M. menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah terlapor.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 04.30 WIB anggota membentuk tim dan langsung menuju lokasi,” ujar AKP Budi Utomo.

Sekitar pukul 05.50 WIB, petugas tiba di lokasi dan melakukan penyelidikan serta penggeledahan rumah terlapor yang disaksikan oleh ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain 35 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 14,96 gram, timbangan digital, alat isap sabu, sejumlah plastik klip kosong, handphone, uang tunai sebesar Rp10 juta, serta satu unit sepeda motor Honda PCX beserta STNK.

Saat ini terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkas AKP Budi Utomo.

Baca Juga  Dipicu Tumpang Tindih Sertifikat Lahan, Ormas Peperdayak Seruduk ATR/BPN Kapuas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *