Bacakabar.id, BARABAI – Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalsel kembali berhasil mengamankan penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu. Senin, (16/1/2023) sekitar pukul 20.00 Wita.
Dia adalah N (25) warga Desa Abung, Kecamatan Limpasu, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi, melalui Kasi Humas IPTU Rojikin membenarkan atas penangkapan terhadap tersebut.
“Ya benar, akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Rojikin.
Rojikin menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki berinisial “N”.
Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, sabu bruto 0,27 gram, 1 lembar plastik klip warna bening, 1 buah handphone merk Realme warna abu-abu beserta dengan Silicon case, 1 unit Sepeda motor Merk Honda Beat Warna hijau putih dengan Nopol DA 6737 OR dan uang tunai Rp 100.000,-
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (@Dwan)












